PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Kapolda Riau : Benar Bupati Rohul Sudah Jadi Tersangka, Dan 30 April ini Kita Lakukan Pemanggilan.
Surat Pemanggilan Bupati Rohul Sebagai TSK
RADARPEKANBARU.COM- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Bupati Rohul Achmad sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan, antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan PT Agro Mitra Rokan (AMR), dimana sang Bupati diduga terlibat perkara penghasutan.
Setelah sebelumnya berstatus saksi dan sudah beberapa kali dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Riau, Achmad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal terkait menyuruh orang lain secara bersama-sama dan melakukan penghasutan di muka umum.
Bahkan beredar pula surat pemanggilan terhadap Achmad oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Surat ini ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Arif Rahman Hakim.
Informasi yang dihimpun di Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Senin (27/4/2015), Achmad sudah naik status menjadi tersangka. Bahkan sang bupati juga dikirimi surat pemanggilan oleh penyidik supaya bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (30/4/2015) nanti.
"Benar sudah jadi tersangka, dan 30 April ini kita lakukan pemanggilan," jawab Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, sengketa panen buah sawit antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di lokasi perkebunan di Kepenuhan, Rohul menyeret sang Bupati. Bahkan kuasa hukum PT BMPJ melaporkan Achmad ke Mapolda Riau.
Achmad diduga terlibat dalam menghasut masyarakat setempat, Rabu (28/1/2015), agar bisa memanen tandan sawit milik perusahaan BMPJ, bahkan dengan mengerahkan anggota Satpol PP Rohul guna pengamanan.
Untuk menindaklanjuti, Polda Riau memanggil sembilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rohul sebagai saksi, dan menahan sedikitnya tujuh warga Kepenuhan Timur Rohul, yang saat kejadian tengah memanen sawit dikawasan lahan yang diduga milik PT BMPJ.
(had/goriau)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS