• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1950 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4284 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4289 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4239 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4355 Kali

  • Home
  • Internasional

Penerapan Perda Sampah Parah, DKP Sebut Tidak Ada Anggaran Sosialisasi

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 April 2015 14:06:40 WIB
Cetak
Penerapan Perda Sampah Parah, DKP Sebut Tidak Ada Anggaran Sosialisasi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COm - Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dengan membuang sampah sembarangan masih menjadi persoalan yang hingga saat ini belum bisa diatasi di Pekanbaru. Kondisi ini diperparah dengan tidak maksimalnya penerapan Perda Sampah Pekanbaru yang sudah disahlan sejak pertengahan 2014.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Azwan kepada wartawan, mengungkapkan, pihaknya memang mengakui belum maksimal dalam mensosialisasikan Perda soal sampah tersebut. Dia berdalih, karena tidak anggaran yang memadai untuk melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat terkait Perda sampah tersebut.

"Perda itu disahkan setelah APBD ketuk palu, makanya didalam APBD tidak anggaran untuk sosialiasai Perda itu," sebutnya.

Hingga saat ini, pihaknya tetap melakukan sosialisasi namun tidak dalam skala besar. Sebab anggaran sosialisasi memang sudah ada sebelum Perda disahkan, namun jumlahnya tidak besar. Sehingga tidak bisa untuk melakukan kegiatan dan pengadaan yang besar untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

"Sosialisasi Perda itu belum dianggarkan, memang ada angaran untuk sosialiasai, tapi itu masih anggaran sosialisasi yang lama, sebelum Perda disahkan angaran itu sudah ada," katanya.

Selain sosialisasi, beberapa fasilitas juga perlu dilakukan penambahan. Seperti tempat sampah misalnya, yang dinilai masih kurang memadai dengan jumlah penduduk Pekanbaru yang semakin padat.

"Secara bertahap itu kita lakukan. Karena lucu ajakan, kalau kita larang membuang sampah, sementara tempat pembuangan sampahnya tidak ada," ujarnya.

Terkait persoalan sampah, ke depan juga akan diserahkan kepada masyarakat dipemukiman untuk mengolah sendiri sampahnya. "Kita membuka peluang semua komponen untuk berpartisipasi dalam mengolahan dan menagkut sampah," sebutnya.

Diakuinya, memang untuk penanganan sampah ini, tidak hanya satu Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) saja. Tapi ada instansi lainnya yang berkaitan, yakni pihak kecamatan dan Dinas Pasar. Di dua instansi ini juga dianggarkan penanganan sampah. Namun domain wilayahnya berbeda-beda. Untuk pihak kecamatan sendiri, tanggung jawabnya sampah di kawasan pemukiman. Sementara Dinas Pasar, tanggung jawab penanganan sampah di semua lokasi pasar. Sedangkan DKP, di jalur-jalur protokol.

"Sistem seperti ini kedepan tidak ada lagi, persoalan sampah kewenangan hanya ada di DKP, karena pihak kecamatan juga kewalahan, akibat keterbatasan armada dan personilnya," kata Azwan.

Seperti diketahui, Perda Sampah ini juga memuat tentang sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang, mulai Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Makanya, keberadaan Perda tersebut perlu disosialisasikan, agar masyarakat tahu adanya sanksi jika membuang sampah sembarangan. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 - 18:58:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Setelah 70 tahun mendamp.

Internasional

Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu

Senin, 28 September 2026 - 08:37:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida

Sabtu, 26 September 2026 - 09:49:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye

Jumat, 25 September 2026 - 08:42:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jurnalis sekaligus calon gubern.

Internasional

Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar

Kamis, 24 September 2026 - 08:51:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Chile Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Rabu, 23 September 2026 - 08:13:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com