PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jero Wacik sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Kemenbudpar
Jero Wacik
JAKARTA- Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kemenbudpar pada Kamis (9/4/2015) besok.
"Jero dipanggil sebagai tersangka pada Kamis, 9 April 2015, terkait Kemenbudpar," ujar Priharsa di Jakarta, Selasa (8/4/2015).
Jero tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada 6 April 2015 lalu dengan alasan menunggu proses praperadilan. Namun, KPK menganggap alasan Jero Wacik mangkir dari panggilan itu tidak masuk akal.
Priharsa mengatakan, penyidik berwenang melakukan upaya hukum, salah satunya dengan panggil paksa, jika Jero kembali mangkir.
"Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan," kata Priharsa.
Jero menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Jero yang juga merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dijerat KPK dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dan dugaan pemerasan di Kemenbudpar.
Sidang praperadilan Jero akan digelar pada 13 April 2015 dengan hakim Sihar Purba. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.(kompas)
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
BERITA LAINNYA +INDEKS
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
TULIS KOMENTAR +INDEKS