PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2696 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2846 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2662 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2522 Kali
Sayed Junaidi Rizal Ketua Hanura Riau Mangkir Dipanggil Penyidik Polda Riau
Sayed Junaidi Rizal
RADARPEKANBARU.COM-Dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan surat kepengurusan, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sayed Junaidi Rizal mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.
Informasi diterima, Sayed mengaku tengah sakit dan menjalani pengobatan di Jakarta. Untuk demikian, Sayed meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam pemalsuan surat kepengurusan DPC Hanura Rohul.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Gunturr Aryo Tejo dikonfirmasi menerangkan, Sayed sudah dua kali dipanggil dalam kasus tersebut.
"Kita akan lihat situasi kedepan, dan ada kemungkinan dilakukan pemanggilan ketiga," kata Guntur, Selasa (7/4/15).
Selain Sayed, tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat yakni
Ketua DPC Hanura Rokan Hulu, Arisman juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
Berbeda dengan Sayed, Arisman justru selalu hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Untuk Arisman sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan hadir," ulasnya.
Selama kasus ini bergulir, penyidik Dit Reskrimum Polda juga telah meminta keterangan dari sembilan saksi, ditambah satu keterangan dari pihak pelapor yang tak lain adalah Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris. Sayed sendiri diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan.
Adapun kasus yang menjerat keduanya bermula pada laporan yang dilayangkan Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/98/IV/2013/SPKT/Riau, terkait terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul, yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris.
Terungkapnya kasus ini, ketika M Haris mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani SK tersebut. Tak pelak, Sekretaris DPD Partai Hanura Riau inipun merasa dirugikan, dan membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, 2013 lalu. (radarpku/Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS