• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2620 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4967 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4999 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4937 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5086 Kali

  • Home
  • Politik

Tidak Bisa Bebas, KPU Batasi Penggunaan Dana Kampanye dalam Pilkada 2015

Redaksi Radarpku

Jumat, 13 Maret 2015 08:47:59 WIB
Cetak
Tidak Bisa Bebas, KPU Batasi Penggunaan Dana Kampanye dalam Pilkada 2015

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COm - Calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2015 tidak dapat secara bebas membelanjakan uang untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Desember mendatang. Dalam rancangan peraturan yang telah disusun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan membatasi penggunaan dana saat masa kampanye di Pilkada 2015.

Kepastian ini disampaikan Komisioner KPU, Ida Budhiati dalam Uji Publik RP KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/3/15). Menurutnya, pembatasan penggunaan dana kampanye akan dilakukan dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk di suatu provinsi dan kabupaten/kota serta jumlah wilayah administrasi yang berada di kawasan tersebut. Selain itu, standar biaya daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pertemuan juga menjadi salah satu indikator penentu besarnya penggunaan dana kampanye bagi tiap pasangan calon kepala daerah.

"Kami merumuskan total belanja kampanye di suatu daerah dengan perhitungan jumlah pemilih dibagi jumlah wilayah administrasi dikali indeks biaya paket meeting per daerah," katanya.

Dijelaskan Ida Budhiati, dalam Pasal 12 ayat (3) RP KPU tentang Dana Kampanye disebutkan, pembatasan biaya kampanye akan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah melakukan perhitungan. Jika ada kelebihan penggunaan biaya kampanye, lanjutnya, maka pasangan calon kepala daerah terkait wajib menyerahkan kelebihan tersebut ke kas negara melalui KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Selain mengatur penggunaan biaya kampanye, KPU juga menetapkan batas maksimal penerimaan dana dari pihak lain yang dapat diterima pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2015. Dana sumbangan individu dibatasi pada angka Rp 50 juta. Sedangkan, dari pihak swasta atau kelompok maksimal boleh diterima pasangan calon kepala daerah sebesar Rp 500 juta selama masa kampanye," jelasnya.

Ditambahkan Ida, pihak penyumbang dana kepada setiap calon kepala daerah wajib mencantumkan identitas jelas sesuai Pasal 8 dalam RP KPU tentang Dana Kampanye. Jika kelebihan sumbangan terjadi, maka negara berhak mendapatkan jumlah sisa dana dengan difasilitasi oleh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Agar dapat menerima sumbangan, para peserta pilkada diwajibkan memiliki rekening bank khusus. "Rekening khusus harus dibuka atas nama pasangan calon dan ditandatangani bersama partai politik pengusung maupun kedua calon," ungkapnya.(radarpku/rt)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
06 November 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
06 November 2026
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
  • 2 Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
  • 3 Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
  • 4 Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
  • 5 Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
  • 6 Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
  • 7 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com