PILIHAN +INDEKS
Pasca Keputusan Menkumham,Ketua Golkar Kampar akan di Jabat Plt
Alfan Khairi dan Agung Laksono Ketua DPP Golkar
RADARPEKANBARU.COM-Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah mendapat legitimasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanpa terkecuali diharapkan seluruh kader dan pengurus DPD Golkar kampar,seluruh Unsur Pimpinan Kecamatan (PK) hingga ke tingkat Pimpinan Desa (PD) agar dapat mematuhi hasil keputusan tersebut tanpa ada pembangkangan.
Demikian himbauan itu disampaikan Alfan Khairi selaku pemegang mandat peserta munas Golkar kubu Agung Laksono,di dampingi Zulfahmi ketua AMPI Kampar dan Sejumlah Unsur Pimpinan Kecamatan, saat Jumpa Pers, rabu (11/3) di pekanbaru.
"Setelah keluarnya keputusan Kemenkumham, langkah selanjutnya yakni melakukan konsolidasi kepengurusan di tingkat daerah dikabupaten kampar," ujar mantan Wakil Ketua DPD Golkar kampar kepengrusan Ahmad Fikri ini.
Dia mengatakan, konsolidasi kepengurusan yang dimaksudnya adalah segera melakukan kerja politik dalam rangka membahas dua aganda strategis antara lain persiapan Musda Golkar Kampar dan pilkada kampar 2016 mendatang.
"Kita akan segera menggelar Musda di kabupaten kampar yang masa jabatannya pada tahun ini telah berakhir setelah itu segera merapatkan barisan dalam rangka menghadapi pilkada Kampar 2016 mendatang," jelasnya.

Foto : Alfan Khairi di DPP Golkar
Menurut Alfan untuk melanjutkan kerja politik di kepengurusan DPD Golkar kampar , tahun ini jabatan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kampar masa jabatannya segera berakhir dan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
Ditanyakan kepada Alfan siapakah yang di percayakan kubu Agung Laksono untuk menjabat Plt Ketua Golkar Kampar,Alpan menjawab dengan diplomatis yaitu kader yang tidak melanggar PDLT Partai Golkar.
"Yang Jelas Kader Terbaik dan tidak melanggar PDLT",tuturnya.
Ditanyakan Lagi kepada Alfan apakah jika nanti dirinya diamanahkan DPP Partai Golkar menjadi PLT Ketua Golkar Kampar apakah dirinya siap, ia mengatakan kesiapannya .
"Insyaallah saya siap,karena memang dalam waktu dekat saya akan kembali berangkat kejakarta dipanggil DPP Golkar untuk menjemput SK Plt Ketua Golkar Kampar " tegas Alfan.
Berikut isi lengkap surat keputusan Menkum HAM yang diperoleh Radar Pekanbaru dari Alfan Khairi (Calon) Plt Ketua Golkar Kampar saat jumpa pers dipekanbaru,pasca sepulangnya Alfan dari Jakarta.

Foto : Alfan Khairi Memperlihatkan Hasil Keputusan Menkumham
Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang peruahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut.
Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. (radarpku/yose)
Editor : Herikson Roxli
Demikian himbauan itu disampaikan Alfan Khairi selaku pemegang mandat peserta munas Golkar kubu Agung Laksono,di dampingi Zulfahmi ketua AMPI Kampar dan Sejumlah Unsur Pimpinan Kecamatan, saat Jumpa Pers, rabu (11/3) di pekanbaru.
"Setelah keluarnya keputusan Kemenkumham, langkah selanjutnya yakni melakukan konsolidasi kepengurusan di tingkat daerah dikabupaten kampar," ujar mantan Wakil Ketua DPD Golkar kampar kepengrusan Ahmad Fikri ini.
Dia mengatakan, konsolidasi kepengurusan yang dimaksudnya adalah segera melakukan kerja politik dalam rangka membahas dua aganda strategis antara lain persiapan Musda Golkar Kampar dan pilkada kampar 2016 mendatang.
"Kita akan segera menggelar Musda di kabupaten kampar yang masa jabatannya pada tahun ini telah berakhir setelah itu segera merapatkan barisan dalam rangka menghadapi pilkada Kampar 2016 mendatang," jelasnya.

Foto : Alfan Khairi di DPP Golkar
Menurut Alfan untuk melanjutkan kerja politik di kepengurusan DPD Golkar kampar , tahun ini jabatan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kampar masa jabatannya segera berakhir dan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
Ditanyakan kepada Alfan siapakah yang di percayakan kubu Agung Laksono untuk menjabat Plt Ketua Golkar Kampar,Alpan menjawab dengan diplomatis yaitu kader yang tidak melanggar PDLT Partai Golkar.
"Yang Jelas Kader Terbaik dan tidak melanggar PDLT",tuturnya.
Ditanyakan Lagi kepada Alfan apakah jika nanti dirinya diamanahkan DPP Partai Golkar menjadi PLT Ketua Golkar Kampar apakah dirinya siap, ia mengatakan kesiapannya .
"Insyaallah saya siap,karena memang dalam waktu dekat saya akan kembali berangkat kejakarta dipanggil DPP Golkar untuk menjemput SK Plt Ketua Golkar Kampar " tegas Alfan.
Berikut isi lengkap surat keputusan Menkum HAM yang diperoleh Radar Pekanbaru dari Alfan Khairi (Calon) Plt Ketua Golkar Kampar saat jumpa pers dipekanbaru,pasca sepulangnya Alfan dari Jakarta.

Foto : Alfan Khairi Memperlihatkan Hasil Keputusan Menkumham
Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang peruahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut.
Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. (radarpku/yose)
Editor : Herikson Roxli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




