• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2829 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2782 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2788 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2771 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2772 Kali

  • Home
  • Politik

Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Ahad, 22 Maret 2026 15:05:40 WIB
Cetak
Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid
Ilustrasi

JAKARTA — Praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum pidana, mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai istilah OTT yang selama ini digunakan KPK kerap tidak tepat secara hukum. Ia menyebut, banyak tindakan yang dikategorikan sebagai OTT sejatinya lebih tepat disebut sebagai penangkapan.

Menurut Chairul, dalam KUHAP, konsep tertangkap tangan memiliki definisi yang tegas, yakni ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

“Kalau merujuk KUHAP, tertangkap tangan itu harus memenuhi unsur tertentu. Jika tidak, maka itu masuk kategori penangkapan biasa yang harus dilengkapi prosedur, termasuk surat perintah,” kata Chairul dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, praktik yang tidak sesuai prosedur berpotensi membuka celah gugatan praperadilan dari pihak tersangka. Meski demikian, dalam sejumlah kasus, gugatan tersebut kerap ditolak oleh hakim.

Chairul juga menyoroti kecenderungan KPK yang tetap menggunakan istilah OTT meski tidak semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berada di lokasi atau terlibat langsung dalam transaksi yang menjadi dasar penindakan.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang menyeret Abdul Wahid. Menurutnya, jika seseorang tidak berada di tempat kejadian atau tidak tertangkap bersama barang bukti, maka proses hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan biasa, bukan dikategorikan sebagai OTT.

Selain itu, Chairul juga mengulas kasus Sahbirin Noor yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga menyinggung kasus yang melibatkan Patrialis Akbar serta Immanuel Ebenezer, yang menurutnya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur KUHAP.

Chairul menegaskan, persoalan ini bukan terletak pada undang-undang yang mengatur KPK, melainkan pada implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum.

“Yang perlu diperbaiki adalah cara memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai informasi, KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan sebagai kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ketika ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

Ahad, 28 Juni 2026 - 00:15:54 WIB

PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.

Politik

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:21:00 WIB

INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .

Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
5 Hiasan Dunia
02 Juli 2026
Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini
02 Juli 2026
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
01 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
01 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
01 Juli 2026
Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
01 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
  • 2 Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
  • 3 Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
  • 4 Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
  • 5 5 Hiasan Dunia
  • 6 Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini
  • 7 Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com