• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2319 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2258 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2290 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2258 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2268 Kali

  • Home
  • Politik

Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Ahad, 22 Maret 2026 15:05:40 WIB
Cetak
Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid
Ilustrasi

JAKARTA — Praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum pidana, mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai istilah OTT yang selama ini digunakan KPK kerap tidak tepat secara hukum. Ia menyebut, banyak tindakan yang dikategorikan sebagai OTT sejatinya lebih tepat disebut sebagai penangkapan.

Menurut Chairul, dalam KUHAP, konsep tertangkap tangan memiliki definisi yang tegas, yakni ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

“Kalau merujuk KUHAP, tertangkap tangan itu harus memenuhi unsur tertentu. Jika tidak, maka itu masuk kategori penangkapan biasa yang harus dilengkapi prosedur, termasuk surat perintah,” kata Chairul dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, praktik yang tidak sesuai prosedur berpotensi membuka celah gugatan praperadilan dari pihak tersangka. Meski demikian, dalam sejumlah kasus, gugatan tersebut kerap ditolak oleh hakim.

Chairul juga menyoroti kecenderungan KPK yang tetap menggunakan istilah OTT meski tidak semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berada di lokasi atau terlibat langsung dalam transaksi yang menjadi dasar penindakan.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang menyeret Abdul Wahid. Menurutnya, jika seseorang tidak berada di tempat kejadian atau tidak tertangkap bersama barang bukti, maka proses hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan biasa, bukan dikategorikan sebagai OTT.

Selain itu, Chairul juga mengulas kasus Sahbirin Noor yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga menyinggung kasus yang melibatkan Patrialis Akbar serta Immanuel Ebenezer, yang menurutnya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur KUHAP.

Chairul menegaskan, persoalan ini bukan terletak pada undang-undang yang mengatur KPK, melainkan pada implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum.

“Yang perlu diperbaiki adalah cara memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai informasi, KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan sebagai kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ketika ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com