• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1926 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4258 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4263 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4214 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4328 Kali

  • Home
  • Politik

Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Ahad, 22 Maret 2026 15:05:40 WIB
Cetak
Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid
Ilustrasi

JAKARTA — Praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum pidana, mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai istilah OTT yang selama ini digunakan KPK kerap tidak tepat secara hukum. Ia menyebut, banyak tindakan yang dikategorikan sebagai OTT sejatinya lebih tepat disebut sebagai penangkapan.

Menurut Chairul, dalam KUHAP, konsep tertangkap tangan memiliki definisi yang tegas, yakni ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

“Kalau merujuk KUHAP, tertangkap tangan itu harus memenuhi unsur tertentu. Jika tidak, maka itu masuk kategori penangkapan biasa yang harus dilengkapi prosedur, termasuk surat perintah,” kata Chairul dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, praktik yang tidak sesuai prosedur berpotensi membuka celah gugatan praperadilan dari pihak tersangka. Meski demikian, dalam sejumlah kasus, gugatan tersebut kerap ditolak oleh hakim.

Chairul juga menyoroti kecenderungan KPK yang tetap menggunakan istilah OTT meski tidak semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berada di lokasi atau terlibat langsung dalam transaksi yang menjadi dasar penindakan.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang menyeret Abdul Wahid. Menurutnya, jika seseorang tidak berada di tempat kejadian atau tidak tertangkap bersama barang bukti, maka proses hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan biasa, bukan dikategorikan sebagai OTT.

Selain itu, Chairul juga mengulas kasus Sahbirin Noor yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga menyinggung kasus yang melibatkan Patrialis Akbar serta Immanuel Ebenezer, yang menurutnya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur KUHAP.

Chairul menegaskan, persoalan ini bukan terletak pada undang-undang yang mengatur KPK, melainkan pada implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum.

“Yang perlu diperbaiki adalah cara memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai informasi, KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan sebagai kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ketika ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
28 September 2026
Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
28 September 2026
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
  • 2 Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
  • 3 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 4 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 5 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 6 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 7 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com