• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3814 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3808 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3779 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3866 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3790 Kali

  • Home
  • Politik

Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Ahad, 22 Maret 2026 15:05:40 WIB
Cetak
Pakar Hukum Nilai Praktik OTT KPK Tak Selaras KUHAP, Singgung Kasus Abdul Wahid
Ilustrasi

JAKARTA — Praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum pidana, mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai istilah OTT yang selama ini digunakan KPK kerap tidak tepat secara hukum. Ia menyebut, banyak tindakan yang dikategorikan sebagai OTT sejatinya lebih tepat disebut sebagai penangkapan.

Menurut Chairul, dalam KUHAP, konsep tertangkap tangan memiliki definisi yang tegas, yakni ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

“Kalau merujuk KUHAP, tertangkap tangan itu harus memenuhi unsur tertentu. Jika tidak, maka itu masuk kategori penangkapan biasa yang harus dilengkapi prosedur, termasuk surat perintah,” kata Chairul dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, praktik yang tidak sesuai prosedur berpotensi membuka celah gugatan praperadilan dari pihak tersangka. Meski demikian, dalam sejumlah kasus, gugatan tersebut kerap ditolak oleh hakim.

Chairul juga menyoroti kecenderungan KPK yang tetap menggunakan istilah OTT meski tidak semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berada di lokasi atau terlibat langsung dalam transaksi yang menjadi dasar penindakan.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang menyeret Abdul Wahid. Menurutnya, jika seseorang tidak berada di tempat kejadian atau tidak tertangkap bersama barang bukti, maka proses hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan biasa, bukan dikategorikan sebagai OTT.

Selain itu, Chairul juga mengulas kasus Sahbirin Noor yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga menyinggung kasus yang melibatkan Patrialis Akbar serta Immanuel Ebenezer, yang menurutnya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur KUHAP.

Chairul menegaskan, persoalan ini bukan terletak pada undang-undang yang mengatur KPK, melainkan pada implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum.

“Yang perlu diperbaiki adalah cara memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai informasi, KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan sebagai kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ketika ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com