• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3814 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3808 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3779 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3866 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3790 Kali

  • Home
  • Riau

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Kupedes BRI di Siak

Redaksi Radarpku

Selasa, 10 Maret 2026 06:21:16 WIB
Cetak
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Kupedes BRI di Siak

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sanito dan Waris, dua tersangka dugaan korupsi Pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kuoedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Azis Muslim pada sidang Senin (9/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan menolak seluruh permohonan para tersangka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Azis.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sanito dan Waris sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan tersebut didukung minimal dua alat bukti yang sah, sekaligus telah melalui seluruh prosedur dan tahapan penyidikan sesuai hukum acara pidana.

Sanito dan Waris sebelumnya mengajukan praperadilan karena tak terima atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Siak. Keduanya menilai penetapan mereka sebagai tersangka cacat prosedur.

Kejari Siak sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di unit BRI Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada 2022.

Kelima tersangka adalah Edi Mulyadi selaku AMPM BRI Cabang Perawang, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan
Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik mengungkap modus operandi para tersangka, yaitu membentuk kelompok tani sebagai sarana pengajuan kredit dengan alasan pembelian lahan.

Pengurus kelompok merekrut 117 calon nasabah dari wilayah Siak dan Pelalawan, dengan janji memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan bulanan.

Data calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank, tetapi sebagian besar tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan.

Agar kredit tetap disetujui, tersangka diduga memanipulasi data dan menekan petugas bank yang menolak permohonan. Dokumen jaminan dan pendukung pun dibuat meski tidak valid.

Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal Rp125 juta per nasabah. Akibat praktik ini, kredit macet terjadi dan 87 nasabah masuk daftar hitam perbankan. Berdasarkan audit, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9,95 miliar.

Dengan putusan ini, Kejari Siak dapat melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses penuntutan di pengadilan, menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

Kamis, 03 September 2026 - 16:33:52 WIB

KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.

Riau

Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

Kamis, 03 September 2026 - 10:35:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.

Riau

Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat

Kamis, 03 September 2026 - 10:22:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.

Riau

Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 03 September 2026 - 10:13:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemilihan Gubernur Riau memang .

Riau

Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar

Rabu, 02 September 2026 - 09:33:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan drainase atau salur.

Riau

1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik

Rabu, 02 September 2026 - 09:22:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 1.310 titik panas (hot.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com