Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Kupedes BRI di Siak
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sanito dan Waris, dua tersangka dugaan korupsi Pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kuoedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Azis Muslim pada sidang Senin (9/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan menolak seluruh permohonan para tersangka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Azis.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sanito dan Waris sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan tersebut didukung minimal dua alat bukti yang sah, sekaligus telah melalui seluruh prosedur dan tahapan penyidikan sesuai hukum acara pidana.
Sanito dan Waris sebelumnya mengajukan praperadilan karena tak terima atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Siak. Keduanya menilai penetapan mereka sebagai tersangka cacat prosedur.
Kejari Siak sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di unit BRI Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada 2022.
Kelima tersangka adalah Edi Mulyadi selaku AMPM BRI Cabang Perawang, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan
Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik mengungkap modus operandi para tersangka, yaitu membentuk kelompok tani sebagai sarana pengajuan kredit dengan alasan pembelian lahan.
Pengurus kelompok merekrut 117 calon nasabah dari wilayah Siak dan Pelalawan, dengan janji memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan bulanan.
Data calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank, tetapi sebagian besar tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan.
Agar kredit tetap disetujui, tersangka diduga memanipulasi data dan menekan petugas bank yang menolak permohonan. Dokumen jaminan dan pendukung pun dibuat meski tidak valid.
Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal Rp125 juta per nasabah. Akibat praktik ini, kredit macet terjadi dan 87 nasabah masuk daftar hitam perbankan. Berdasarkan audit, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9,95 miliar.
Dengan putusan ini, Kejari Siak dapat melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses penuntutan di pengadilan, menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(ckc)
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
RADARPEKANBARU.COM - Proses aktivasi akun Sistem Pen.
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Walikota Pekanbaru, Marka.
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
RADARPEKANBARU.COM - Jhonny Andrean, terdakwa tindak.
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Riau kini harus mero.








