• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1926 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4258 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4263 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4216 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4331 Kali

  • Home
  • Riau

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Kupedes BRI di Siak

Redaksi Radarpku

Selasa, 10 Maret 2026 06:21:16 WIB
Cetak
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Kupedes BRI di Siak

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sanito dan Waris, dua tersangka dugaan korupsi Pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kuoedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Azis Muslim pada sidang Senin (9/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan menolak seluruh permohonan para tersangka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Azis.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sanito dan Waris sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan tersebut didukung minimal dua alat bukti yang sah, sekaligus telah melalui seluruh prosedur dan tahapan penyidikan sesuai hukum acara pidana.

Sanito dan Waris sebelumnya mengajukan praperadilan karena tak terima atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Siak. Keduanya menilai penetapan mereka sebagai tersangka cacat prosedur.

Kejari Siak sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di unit BRI Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada 2022.

Kelima tersangka adalah Edi Mulyadi selaku AMPM BRI Cabang Perawang, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan
Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik mengungkap modus operandi para tersangka, yaitu membentuk kelompok tani sebagai sarana pengajuan kredit dengan alasan pembelian lahan.

Pengurus kelompok merekrut 117 calon nasabah dari wilayah Siak dan Pelalawan, dengan janji memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan bulanan.

Data calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank, tetapi sebagian besar tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan.

Agar kredit tetap disetujui, tersangka diduga memanipulasi data dan menekan petugas bank yang menolak permohonan. Dokumen jaminan dan pendukung pun dibuat meski tidak valid.

Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal Rp125 juta per nasabah. Akibat praktik ini, kredit macet terjadi dan 87 nasabah masuk daftar hitam perbankan. Berdasarkan audit, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9,95 miliar.

Dengan putusan ini, Kejari Siak dapat melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses penuntutan di pengadilan, menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

Riau

Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

Sabtu, 26 September 2026 - 10:11:24 WIB

Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.

Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 10:07:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.

Riau

4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
28 September 2026
Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
28 September 2026
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
  • 3 Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
  • 4 Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
  • 5 Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
  • 6 Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
  • 7 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com