PILIHAN +INDEKS
Senjata Makan Tuan, Megawati Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA-Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai tersangka pidana. Kali ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi pimpinan KPK.
Kasus ini dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada akhir Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi PDIP Emir Moeis.
Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, penggunaan pasal tersebut sangat dipaksakan jika dikaitkan dengan pertemuannya dengan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bahkan, masih menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Dugaan kriminalisasi itu karena Hasto Kristiyanto tidak punya hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK kepada Emir Moeis. Hubungan antara Emir Moeis dan Hasto Kristiyanto adalah sesama kader dan pengurus DPP PDIP.
"Jika saja Bareskrim Mabes Polri tetap memaksakan status tersangka kepada Abraham Samad terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto tersebut, maka Hasto pun harus dijadikan tersangka karena pertemuan itu dilarang oleh undang-undang," ujar Petrus.
Akan lebih melebar lagi kalau pertemuan itu dilakukan atas perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Jika skenarionya seperti itu, maka Megawati pun harus dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga turut berperan membantu terjadinya pertemuan yang haram dengan Abraham Samad.
Pada tahap ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri harus bersikap fair, objektif karena substansi pertemuan antara Abraham Samad adalah terkait dengan hak masing-masing pihak. PDIP sebagai partai politik sedang membutuhkan figur untuk jadi Cawapres, sementara Abraham Samad sebagai warga negara yang juga punya hak untuk dipilih.
"Seandainya pembicaraan tentang Emir Moeis ini benar, maka Abraham Samad tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 36 ayat 1 di atas, mengingat antara Hasto Kristiyanto dan Emir Moeis tidak berada dalam hubungan yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Misalnya saja Hasto Kristiyanto dalam kasus Emir Moeis tersangkut sebagai pihak korban atau sebagai Saksi dalam perkara Emir Moeis," jelasnya.
Tegasnya, pengenaan pasal 36 ayat (1) jelas di luar konteks dan kalau dipaksakan maka akan menyeret Hasto Kristiyanto, Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP saat itu) bahkan bisa juga Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena Hasto tidak berdiri sendiri melainkan menjalankan misi PDIP ketika menjalankan misinya.(radarpku)
sumber: suaranews
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar
Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








