PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2717 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2862 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2677 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2539 Kali
Senjata Makan Tuan, Megawati Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA-Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai tersangka pidana. Kali ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi pimpinan KPK.
Kasus ini dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada akhir Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi PDIP Emir Moeis.
Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, penggunaan pasal tersebut sangat dipaksakan jika dikaitkan dengan pertemuannya dengan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bahkan, masih menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Dugaan kriminalisasi itu karena Hasto Kristiyanto tidak punya hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK kepada Emir Moeis. Hubungan antara Emir Moeis dan Hasto Kristiyanto adalah sesama kader dan pengurus DPP PDIP.
"Jika saja Bareskrim Mabes Polri tetap memaksakan status tersangka kepada Abraham Samad terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto tersebut, maka Hasto pun harus dijadikan tersangka karena pertemuan itu dilarang oleh undang-undang," ujar Petrus.
Akan lebih melebar lagi kalau pertemuan itu dilakukan atas perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Jika skenarionya seperti itu, maka Megawati pun harus dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga turut berperan membantu terjadinya pertemuan yang haram dengan Abraham Samad.
Pada tahap ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri harus bersikap fair, objektif karena substansi pertemuan antara Abraham Samad adalah terkait dengan hak masing-masing pihak. PDIP sebagai partai politik sedang membutuhkan figur untuk jadi Cawapres, sementara Abraham Samad sebagai warga negara yang juga punya hak untuk dipilih.
"Seandainya pembicaraan tentang Emir Moeis ini benar, maka Abraham Samad tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 36 ayat 1 di atas, mengingat antara Hasto Kristiyanto dan Emir Moeis tidak berada dalam hubungan yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Misalnya saja Hasto Kristiyanto dalam kasus Emir Moeis tersangkut sebagai pihak korban atau sebagai Saksi dalam perkara Emir Moeis," jelasnya.
Tegasnya, pengenaan pasal 36 ayat (1) jelas di luar konteks dan kalau dipaksakan maka akan menyeret Hasto Kristiyanto, Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP saat itu) bahkan bisa juga Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena Hasto tidak berdiri sendiri melainkan menjalankan misi PDIP ketika menjalankan misinya.(radarpku)
sumber: suaranews
BERITA LAINNYA +INDEKS
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
TULIS KOMENTAR +INDEKS