• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3811 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3805 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3776 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3863 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3787 Kali

  • Home
  • Riau

Buntut Usulan Pajak Batang Sawit, Ekonom: Pemprov Riau Harus Validasi Laporan Penggunaan Air Permukaan Perusahaan

Redaksi Radarpku

Rabu, 28 Januari 2026 14:42:37 WIB
Cetak
Buntut Usulan Pajak Batang Sawit, Ekonom: Pemprov Riau Harus Validasi Laporan Penggunaan Air Permukaan Perusahaan

RADARPEKANBARU.COM - Ekonom senior Dahlan Tampubolon menilai usulan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau yang akan menjadikan batang sawit sebagai objek pungutan pajak air permukaan, tidak tepat. Pemerintah Provinsi Riau harusnya melakukan validasi atas laporan penggunaan air permukaan dari perusahaan untuk menghindari kebocoran potensi pajak.

"Yang harus dilakukan itu validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Kalau pajak air permukaan kan jelas, ada ukuran, meteran, mekanisme pengutipan. Harusnya untuk pabrik kelapa sawit yang bisa dilakukan, karena secara teori untuk tiap ton TBS membutuhkan berapa kubik air," kata Dahlan Tampubolon ketika dihubungi GoRiau, Rabu (28/1/2026) pagi.

Menurut Dahlan, tanaman sawit mengambil air, buahnya diolah jadi CPO kemudian jadi uang. Jadi, kata Dahlan, PKS yang bisa dikenakan pajak air permukaan. "Pohon sawit tidak pernah diperintahkan mengambil air permukaan oleh pemilik kebun. Beda dengan hutan tanaman industri yang memanfaatkan air permukaan untuk pembibitan, penanaman awal dan funsgi air lain di kawasan HTI tersebut," jelas Dahlan.

Memang, lanjutnya, satu pohon sawit dewasa bisa menyerap sekitar 20-30 liter air per hari. Dalam skala perkebunan ribuan hektar, ini adalah pengambilan sumber daya alam yang masif. Tapi hal itu proses alami, bukan mengambil air permukaan. Pokok kangkung pun memakai air, ikan berenang pun perlu air permukaan.

"PKS menggunakan air baik untuk penyiraman maupun proses pengolahan di pabrik untuk menghasilkan keuntungan. Prinsip fiskal, setiap pemanfaatan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi/korporasi wajib memberikan kompensasi kepada negara. Pengambilan air skala besar berisiko mengurangi debit air penduduk sekitar. Pajak ini berfungsi sebagai instrumen kendali agar perusahaan tak semena-mena menyedot air sungai. Ini yang namanya Keadilan Ekologis (Eksternalitas)," urainya.

Dengan realisasi Bea Keluar yang tumbuh 150,92 persen, lanjut Dahlan, ini menandakan aktivitas produksi CPO sedang di puncaknya. Jika produksi CPO naik, otomatis penggunaan air permukaan juga naik. Inilah titik di mana PAD harus masuk. "Kalau PKS ngeyel, data Bea Keluar di Dirjen Bea Cukai bisa dijadikan data awal untuk masuk dalam PKS, untuk memvalidasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Logikanya, mustahil produksi CPO naik 100 persen, tapi laporan penggunaan air permukaan tetap flat. Jika ini terjadi, berarti ada kebocoran potensi pajak. Growth Bea Keluar (150 persen) vs Growth PAP (rendah). "Gap" ini yang jadi potensi yang bisa dikejar," papar Dahlan.

Terkait upaya validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan, menurut Dahlan, Dinas Perkebunan punya data lengkap PKS di Riau. "Disbun punya datanya, data PKS, ukuran, kapasitas, jam produksi, tujuan keluaran. Dari situ bisa diambil angka pajaknya, tak perlu meteran yang tiap tahun dikalibrasi, juga pengawasannya tak bisa tiap hari," ujarnya.

Jenis Pajak Komoditi Sawit

Penelusuran GoRiau, komoditi sawit di Indonesia dikenakan berbagai jenis pajak dan pungutan, mulai dari hulu (perkebunan) hingga hilir (ekspor), termasuk PPN 1,1% (sejak PMK 64 Tahun 2022 dan penyesuaian 2025) untuk hasil perkebunan, PPh Pasal 22 (0,25% - 0,5%) untuk pembelian hasil kebun oleh industri, serta PBB Sektor Perkebunan. Selain itu, terdapat PPh 21/23 untuk tenaga kerja/jasa, BPHTB, dan Pungutan Ekspor (PE) atau Bea Keluar untuk produk turunan.

Rincian pajak dan pungutan pada komoditi sawit adalah sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Berdasarkan PMK 64/2022, hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS) sawit dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1 persen dari harga jual. Tarif ini disesuaikan seiring kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: Dikenakan atas pembelian bahan hasil perkebunan (TBS) oleh badan usaha industri atau eksportir, sebesar 0,25 persen dari harga pembelian (di luar PPN) atau 0,5 persen dalam skema tertentu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan: Pajak tahunan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk perkebunan sawit, diatur berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor 31/PJ/2014.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dikenakan saat perolehan hak atas tanah untuk lahan perkebunan.

PPh Pasal 21, 23, dan 26: PPh 21 untuk upah tenaga kerja, PPh 23 untuk jasa pihak ketiga (misal: jasa penanaman/sewa alat), dan PPh 26 untuk subjek pajak luar negeri.

PPh Badan / Final (UMKM): Untuk perusahaan berbentuk badan, dikenakan tarif umum PPh Badan (22 persen dari laba kena pajak). Bagi pekebun rakyat dengan omzet tertentu, dapat dikenakan PPh Final 0,5 persen dari omzet.Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar: Pungutan yang dikenakan pada ekspor CPO dan produk turunannya (seperti RBD Palm Oil) untuk mendorong hilirisasi, dengan tarif yang disesuaikan secara berkala.

Seluruh pungutan ini bertujuan untuk mendukung penerimaan negara dan menstabilkan harga dalam negeri.(grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

Kamis, 03 September 2026 - 16:33:52 WIB

KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.

Riau

Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

Kamis, 03 September 2026 - 10:35:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.

Riau

Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat

Kamis, 03 September 2026 - 10:22:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.

Riau

Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 03 September 2026 - 10:13:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemilihan Gubernur Riau memang .

Riau

Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar

Rabu, 02 September 2026 - 09:33:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan drainase atau salur.

Riau

1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik

Rabu, 02 September 2026 - 09:22:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 1.310 titik panas (hot.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com