• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4947 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4978 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Riau

Buntut Usulan Pajak Batang Sawit, Ekonom: Pemprov Riau Harus Validasi Laporan Penggunaan Air Permukaan Perusahaan

Redaksi Radarpku

Rabu, 28 Januari 2026 14:42:37 WIB
Cetak
Buntut Usulan Pajak Batang Sawit, Ekonom: Pemprov Riau Harus Validasi Laporan Penggunaan Air Permukaan Perusahaan

RADARPEKANBARU.COM - Ekonom senior Dahlan Tampubolon menilai usulan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau yang akan menjadikan batang sawit sebagai objek pungutan pajak air permukaan, tidak tepat. Pemerintah Provinsi Riau harusnya melakukan validasi atas laporan penggunaan air permukaan dari perusahaan untuk menghindari kebocoran potensi pajak.

"Yang harus dilakukan itu validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Kalau pajak air permukaan kan jelas, ada ukuran, meteran, mekanisme pengutipan. Harusnya untuk pabrik kelapa sawit yang bisa dilakukan, karena secara teori untuk tiap ton TBS membutuhkan berapa kubik air," kata Dahlan Tampubolon ketika dihubungi GoRiau, Rabu (28/1/2026) pagi.

Menurut Dahlan, tanaman sawit mengambil air, buahnya diolah jadi CPO kemudian jadi uang. Jadi, kata Dahlan, PKS yang bisa dikenakan pajak air permukaan. "Pohon sawit tidak pernah diperintahkan mengambil air permukaan oleh pemilik kebun. Beda dengan hutan tanaman industri yang memanfaatkan air permukaan untuk pembibitan, penanaman awal dan funsgi air lain di kawasan HTI tersebut," jelas Dahlan.

Memang, lanjutnya, satu pohon sawit dewasa bisa menyerap sekitar 20-30 liter air per hari. Dalam skala perkebunan ribuan hektar, ini adalah pengambilan sumber daya alam yang masif. Tapi hal itu proses alami, bukan mengambil air permukaan. Pokok kangkung pun memakai air, ikan berenang pun perlu air permukaan.

"PKS menggunakan air baik untuk penyiraman maupun proses pengolahan di pabrik untuk menghasilkan keuntungan. Prinsip fiskal, setiap pemanfaatan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi/korporasi wajib memberikan kompensasi kepada negara. Pengambilan air skala besar berisiko mengurangi debit air penduduk sekitar. Pajak ini berfungsi sebagai instrumen kendali agar perusahaan tak semena-mena menyedot air sungai. Ini yang namanya Keadilan Ekologis (Eksternalitas)," urainya.

Dengan realisasi Bea Keluar yang tumbuh 150,92 persen, lanjut Dahlan, ini menandakan aktivitas produksi CPO sedang di puncaknya. Jika produksi CPO naik, otomatis penggunaan air permukaan juga naik. Inilah titik di mana PAD harus masuk. "Kalau PKS ngeyel, data Bea Keluar di Dirjen Bea Cukai bisa dijadikan data awal untuk masuk dalam PKS, untuk memvalidasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Logikanya, mustahil produksi CPO naik 100 persen, tapi laporan penggunaan air permukaan tetap flat. Jika ini terjadi, berarti ada kebocoran potensi pajak. Growth Bea Keluar (150 persen) vs Growth PAP (rendah). "Gap" ini yang jadi potensi yang bisa dikejar," papar Dahlan.

Terkait upaya validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan, menurut Dahlan, Dinas Perkebunan punya data lengkap PKS di Riau. "Disbun punya datanya, data PKS, ukuran, kapasitas, jam produksi, tujuan keluaran. Dari situ bisa diambil angka pajaknya, tak perlu meteran yang tiap tahun dikalibrasi, juga pengawasannya tak bisa tiap hari," ujarnya.

Jenis Pajak Komoditi Sawit

Penelusuran GoRiau, komoditi sawit di Indonesia dikenakan berbagai jenis pajak dan pungutan, mulai dari hulu (perkebunan) hingga hilir (ekspor), termasuk PPN 1,1% (sejak PMK 64 Tahun 2022 dan penyesuaian 2025) untuk hasil perkebunan, PPh Pasal 22 (0,25% - 0,5%) untuk pembelian hasil kebun oleh industri, serta PBB Sektor Perkebunan. Selain itu, terdapat PPh 21/23 untuk tenaga kerja/jasa, BPHTB, dan Pungutan Ekspor (PE) atau Bea Keluar untuk produk turunan.

Rincian pajak dan pungutan pada komoditi sawit adalah sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Berdasarkan PMK 64/2022, hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS) sawit dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1 persen dari harga jual. Tarif ini disesuaikan seiring kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: Dikenakan atas pembelian bahan hasil perkebunan (TBS) oleh badan usaha industri atau eksportir, sebesar 0,25 persen dari harga pembelian (di luar PPN) atau 0,5 persen dalam skema tertentu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan: Pajak tahunan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk perkebunan sawit, diatur berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor 31/PJ/2014.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dikenakan saat perolehan hak atas tanah untuk lahan perkebunan.

PPh Pasal 21, 23, dan 26: PPh 21 untuk upah tenaga kerja, PPh 23 untuk jasa pihak ketiga (misal: jasa penanaman/sewa alat), dan PPh 26 untuk subjek pajak luar negeri.

PPh Badan / Final (UMKM): Untuk perusahaan berbentuk badan, dikenakan tarif umum PPh Badan (22 persen dari laba kena pajak). Bagi pekebun rakyat dengan omzet tertentu, dapat dikenakan PPh Final 0,5 persen dari omzet.Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar: Pungutan yang dikenakan pada ekspor CPO dan produk turunannya (seperti RBD Palm Oil) untuk mendorong hilirisasi, dengan tarif yang disesuaikan secara berkala.

Seluruh pungutan ini bertujuan untuk mendukung penerimaan negara dan menstabilkan harga dalam negeri.(grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan

Kamis, 05 November 2026 - 10:37:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memata.

Riau

Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat

Kamis, 05 November 2026 - 10:35:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) R.

Riau

340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik

Kamis, 05 November 2026 - 10:33:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 340 titik panas (hotsp.

Riau

Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

Rabu, 04 November 2026 - 13:45:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Meningkatnya kualitas infrastru.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai

Rabu, 04 November 2026 - 10:55:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan flyover di .

Riau

Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi

Rabu, 04 November 2026 - 10:21:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tekanan kenaikan harga barang d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com