• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2833 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2787 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2789 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2774 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2774 Kali

  • Home
  • Politik

Hak Jawab

Kuasa Hukum Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai Sampaikan Klarifikasi atas Pernyataan AMA Riau

Redaksi Radarpku

Selasa, 30 Desember 2025 06:35:04 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai Sampaikan Klarifikasi atas Pernyataan AMA Riau

Rohul--Kuasa hukum Pimpinan Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai menyampaikan hak jawab sebagai klarifikasi atas pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terkait klaim masyarakat adat di wilayah eks kebun Torganda dan Torusganda.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab untuk meluruskan posisi hukum dan adat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai atas artikel  berjudul AMA Riau: Klaim Adat Tanpa Restu Raja Tambusai Menyesatkan Publik.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai merupakan komunitas adat yang hidup turun-temurun di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Keberadaan mereka memiliki dasar sejarah yang panjang, termasuk catatan wilayah Kerajaan Tambusai di bawah pemerintahan Sultan Zainal Abidin.

Secara yuridis, keberadaan masyarakat adat tersebut juga telah diakui oleh negara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Adat. Perda ini menetapkan Desa Tambusai Utara sebagai desa adat, yang sekaligus mengakui keberadaan masyarakat adat yang hidup dan berkembang di wilayah tersebut.

Terkait status tanah, kuasa hukum menjelaskan bahwa wilayah yang diperjuangkan merupakan tanah ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Hak ulayat ini diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28B ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Pengakuan konstitusional tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa tanah adat bukan merupakan tanah negara. Dengan demikian, setiap pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat harus melibatkan persetujuan komunitas masyarakat adat pemilik ulayat.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa keterlibatan PT Torganda di wilayah Rantau Kasai bermula dari kesepakatan adat pada tahun 1985, ketika Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai memberikan izin pengelolaan lahan untuk penanaman kelapa sawit. Pengelolaan tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari dinamika agraria di wilayah tersebut.

Dalam konteks itu, klaim bahwa masyarakat adat Rantau Kasai tidak memiliki hubungan adat dengan wilayah eks kebun Torganda dinilai tidak sejalan dengan fakta sejarah dan adat. Tanah tersebut sejak awal merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat, baik sebagai pemukiman, lahan garapan, maupun wilayah pengelolaan bersama.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan adat dengan negara. Sebaliknya, masyarakat adat Rantau Kasai justru berupaya menjalankan nilai adat secara selaras dengan hukum nasional dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait pernyataan AMA Riau, kuasa hukum menyatakan bahwa perbedaan pandangan seharusnya ditempatkan dalam kerangka dialog adat dan hukum yang terbuka. Penentuan status masyarakat adat idealnya didasarkan pada data sejarah, pengakuan hukum, dan praktik adat yang hidup di tengah masyarakat.

Melalui hak jawab ini, Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik mengenai keberadaan, sejarah, dan hak ulayat masyarakat adat Rantau Kasai, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan agraria secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

Ahad, 28 Juni 2026 - 00:15:54 WIB

PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.

Politik

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:21:00 WIB

INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .

Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
03 Juli 2026
AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
03 Juli 2026
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
  • 2 Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
  • 3 Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
  • 4 Cerdas Menghadapi Kematian
  • 5 Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
  • 6 AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
  • 7 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com