• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2357 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2298 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2332 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2295 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2304 Kali

  • Home
  • Politik

Hak Jawab

Kuasa Hukum Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai Sampaikan Klarifikasi atas Pernyataan AMA Riau

Redaksi Radarpku

Selasa, 30 Desember 2025 06:35:04 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai Sampaikan Klarifikasi atas Pernyataan AMA Riau

Rohul--Kuasa hukum Pimpinan Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai menyampaikan hak jawab sebagai klarifikasi atas pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terkait klaim masyarakat adat di wilayah eks kebun Torganda dan Torusganda.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab untuk meluruskan posisi hukum dan adat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai atas artikel  berjudul AMA Riau: Klaim Adat Tanpa Restu Raja Tambusai Menyesatkan Publik.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai merupakan komunitas adat yang hidup turun-temurun di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Keberadaan mereka memiliki dasar sejarah yang panjang, termasuk catatan wilayah Kerajaan Tambusai di bawah pemerintahan Sultan Zainal Abidin.

Secara yuridis, keberadaan masyarakat adat tersebut juga telah diakui oleh negara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Adat. Perda ini menetapkan Desa Tambusai Utara sebagai desa adat, yang sekaligus mengakui keberadaan masyarakat adat yang hidup dan berkembang di wilayah tersebut.

Terkait status tanah, kuasa hukum menjelaskan bahwa wilayah yang diperjuangkan merupakan tanah ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Hak ulayat ini diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28B ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Pengakuan konstitusional tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa tanah adat bukan merupakan tanah negara. Dengan demikian, setiap pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat harus melibatkan persetujuan komunitas masyarakat adat pemilik ulayat.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa keterlibatan PT Torganda di wilayah Rantau Kasai bermula dari kesepakatan adat pada tahun 1985, ketika Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai memberikan izin pengelolaan lahan untuk penanaman kelapa sawit. Pengelolaan tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari dinamika agraria di wilayah tersebut.

Dalam konteks itu, klaim bahwa masyarakat adat Rantau Kasai tidak memiliki hubungan adat dengan wilayah eks kebun Torganda dinilai tidak sejalan dengan fakta sejarah dan adat. Tanah tersebut sejak awal merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat, baik sebagai pemukiman, lahan garapan, maupun wilayah pengelolaan bersama.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan adat dengan negara. Sebaliknya, masyarakat adat Rantau Kasai justru berupaya menjalankan nilai adat secara selaras dengan hukum nasional dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait pernyataan AMA Riau, kuasa hukum menyatakan bahwa perbedaan pandangan seharusnya ditempatkan dalam kerangka dialog adat dan hukum yang terbuka. Penentuan status masyarakat adat idealnya didasarkan pada data sejarah, pengakuan hukum, dan praktik adat yang hidup di tengah masyarakat.

Melalui hak jawab ini, Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik mengenai keberadaan, sejarah, dan hak ulayat masyarakat adat Rantau Kasai, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan agraria secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com