• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3444 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3428 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3399 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3455 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3417 Kali

  • Home
  • Riau

Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Redaksi Radarpku

Jumat, 26 Desember 2025 08:31:34 WIB
Cetak
Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran Nomor 119/SE/2025 tentang larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penataan transportasi perkotaan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Walikota menjelaskan,  bahwa klasifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 tanpa rumah rumah atau kereta samping termasuk kedalam sepeda motor, sedangkan Kendaraan Bermotor Roda 3 dengan rumah-rumah dan/kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Sesuai dengan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek pasal 34 ayat (1) kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawsan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (1) harus memenuhi persyaratan yaitu, menggunakan Mobil Penumpang Umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang

Kemudian, dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraanm menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Selanjutnya, dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku dan mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

Kemudian, sesuai dengan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pasal 4 pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menggunakan kendaraan bermotor umum dengan Batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 CC.

Dalam penataan transportasi angkutan perkotaan, terkait spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 untuk menjadi angkutan umum tidak efisien dikarenakan kapasitas penumpangnya sehingga akan menimbulkan kemacetan di jalan.

Kendaraan roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam Angkutan Lingkungan Terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan, dan dilarang melintasi jalan protokol/jalan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti Kawasan permukiman, perumahan, atau area dengan akses terbatas.

Berkaitan dengan beberapa poin itu, kata Walikota, untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan, Pemerintah Kota Pekanbaru berwenang mengatur angkutan orang di wilayahnya.

"Sebelum adanya perubahan regulasi nasional, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menunda atau melarang operasional angkutan umum roda 3. Angkutan umum roda 3 tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan operasional roda 3 sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," isi surat tersebut.

Selanjutnya, Kendaraan Roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam angkutan lingkungan terbatas.

"Perusahaan yang menyediakan aplikasi angkutan umum roda 3 untuk menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan ketentuan," tulisnya lagi.

Sebagai tembusan, surat edaran ini juga disampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru, para camat se-Kota Pekanbaru, serta Ketua DPC Organda Kota Pekanbaru.(ckc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:06:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:47:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, m.

Riau

Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:40:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Puluhan siswa sekolah dasar di .

Riau

Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:09:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau Daer.

Riau

Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:04:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Demo mahasiswa Universitas Riau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi
14 Agustus 2026
Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah
14 Agustus 2026
Karoline Leavitt Mundur sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
14 Agustus 2026
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
13 Agustus 2026
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
13 Agustus 2026
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
13 Agustus 2026
Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
13 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
  • 2 CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
  • 3 Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
  • 4 Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi
  • 5 Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah
  • 6 Karoline Leavitt Mundur sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
  • 7 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com