• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1931 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4263 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4269 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4221 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4336 Kali

  • Home
  • Riau

Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Redaksi Radarpku

Jumat, 26 Desember 2025 08:31:34 WIB
Cetak
Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran Nomor 119/SE/2025 tentang larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penataan transportasi perkotaan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Walikota menjelaskan,  bahwa klasifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 tanpa rumah rumah atau kereta samping termasuk kedalam sepeda motor, sedangkan Kendaraan Bermotor Roda 3 dengan rumah-rumah dan/kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Sesuai dengan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek pasal 34 ayat (1) kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawsan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (1) harus memenuhi persyaratan yaitu, menggunakan Mobil Penumpang Umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang

Kemudian, dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraanm menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Selanjutnya, dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku dan mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

Kemudian, sesuai dengan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pasal 4 pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menggunakan kendaraan bermotor umum dengan Batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 CC.

Dalam penataan transportasi angkutan perkotaan, terkait spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 untuk menjadi angkutan umum tidak efisien dikarenakan kapasitas penumpangnya sehingga akan menimbulkan kemacetan di jalan.

Kendaraan roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam Angkutan Lingkungan Terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan, dan dilarang melintasi jalan protokol/jalan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti Kawasan permukiman, perumahan, atau area dengan akses terbatas.

Berkaitan dengan beberapa poin itu, kata Walikota, untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan, Pemerintah Kota Pekanbaru berwenang mengatur angkutan orang di wilayahnya.

"Sebelum adanya perubahan regulasi nasional, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menunda atau melarang operasional angkutan umum roda 3. Angkutan umum roda 3 tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan operasional roda 3 sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," isi surat tersebut.

Selanjutnya, Kendaraan Roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam angkutan lingkungan terbatas.

"Perusahaan yang menyediakan aplikasi angkutan umum roda 3 untuk menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan ketentuan," tulisnya lagi.

Sebagai tembusan, surat edaran ini juga disampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru, para camat se-Kota Pekanbaru, serta Ketua DPC Organda Kota Pekanbaru.(ckc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

Riau

Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

Sabtu, 26 September 2026 - 10:11:24 WIB

Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.

Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 10:07:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.

Riau

4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
28 September 2026
Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
28 September 2026
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
  • 3 Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
  • 4 Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
  • 5 Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
  • 6 Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
  • 7 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com