Suami Wajib Mengupayakan Istri Naik Haji?
RADARPEKANBARU.COM - Tiap Muslim tentunya mendambakan pergi ke Baitullah di Makkah al-Mukarramah (Arab Saudi) untuk menunaikan haji. Syariat Islam mengatur, ibadah itu wajib bagi yang mampu.
Kesanggupan yang dimaksud bukan hanya dalam soal finansial, melainkan juga kekuatan fisik, psikis, dan ketiadaan bahaya dalam perjalanan dari Tanah Air ke Tanah Suci.
Menurut Ustaz Dr Oni Sahroni, bagi seorang suami, menghajikan istri atau menyediakan biaya berhaji bagi pasangannya tersebut itu bukanlah sebuah kewajiban. Akan tetapi, jika suami mampu menghajikan istri, itu menjadi pilihan terbaik yang idealnya ditunaikan.
Hal ini sebagaimana pandangan Lembaga Fatwa al-Azhar, Lembaga Fatwa Mesir, Syekh ‘Athiyah Saqr (Ketua Komisi Fatwa al-Azhar pada zamannya), Syekh ‘Uwaidhah Utsman (Sekretaris Fatwa Dar al-Ifta Mesir), dan Majdi Asyur (Penasihat Mufti Mesir).
Kesimpulan ini didasarkan pada tuntunan dan dalil berikut. Pertama, menghajikan istri bukan bagian dari kewajiban suami.
"Tidak ada nash ayat ataupun hadis yang menegaskan bahwa biaya haji istri itu adalah tanggung jawab suami sehingga tidak harus ditunaikan. Karena tidak ada nash sehingga tidak wajib, maka selanjutnya para ulama menegaskan bahwa menghajikan istri itu hukumnya sunah," ujar Ustaz Oni Sahroni,.
Yang menjadi tanggung jawab suami adalah nafkah keluarga (termasuk istri). Adapun biaya haji istri itu bukan bagian dari komponen nafkah yang dimaksud.
Hal lain yang patut dicamkan, istri memiliki dzimmah maliah tersendiri dan istitha’ah ada pada pundaknya. Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan,
"Bahwa walaupun suami istri itu ada dalam satu rumah tangga, tetapi hak finansial keuangan dan entitasnya berdiri sendiri, terpisah sebagai entitas tersendiri. Jika istri mampu secara finansial untuk menunaikan haji, maka ia sebagai pribadi menjadi wajib haji," ucap anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, membacakan fatwa Lembaga Fatwa Mesir.
"Dan karena seorang istri menjadi wajib haji saat ia mampu. Pada saat ia tidak mampu sesuai dengan kemampuan finansial pribadinya, maka ia tidak wajib haji. Tetapi pada saat suami menghajikannya, maka itu bagian dari ihsan, keutamaan, membalas kebaikannya, dan mengokohkan sakinah dalam rumah tangga."
Syekh Athiyah Saqr menjelaskan,
"Suami tidak wajib menyediakan biaya haji istrinya karena haji hanya wajib bagi yang mampu (istitha’ah). Jika istri mampu, maka ia wajib haji dari hartanya. Tetapi suami tidak wajib menghajikan istrinya. Adapun saat suami menghajikan istri, maka itu menjadi keutamaan, kebaikan, berpahala dan bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf."(rep)
Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat
RADARPEKANBARU.COM - Umat.
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah peperangan besar terja.








