• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4979 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Politik

Kuasa Hukum Bongkar Arah Baru Kasus Asri Auzar

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 November 2025 20:09:49 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Bongkar Arah Baru Kasus Asri Auzar
Asri Auzar

PEKANBARU — Penanganan perkara dugaan penggelapan enam ruko di Jalan Delima, Pekanbaru yang menyeret Asri Auzar memasuki babak baru. Kuasa hukum Asri, Supriadi Bone dan Andriadi, menilai kasus ini penuh kejanggalan dan justru mengarah pada dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan prosedur hukum.

Supriadi dalam keterangan pers di Pekanbaru menyebut kliennya dituduh menggelapkan uang sewa ruko Rp187 juta oleh Vincent Limvinci. Namun, pihaknya menegaskan inti persoalan bukanlah uang sewa, melainkan status kepemilikan tanah yang diduga “berpindah” dengan cara tidak wajar.

Ia mengungkapkan sertifikat SHM No.1385 Tahun 1993 atas nama Fajardah tiba-tiba sudah menjadi atas nama Vincent tanpa ada proses jual beli, tanpa pembayaran, dan tanpa persetujuan pemilik awal. “Ini bukan peralihan biasa. Ini patut diduga ada manipulasi dokumen,” ujar Supriadi.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa diterima Bank Mandiri Kisaran sebagai agunan kredit hingga Rp4–5 miliar. Verifikasi bank dinilai janggal karena dokumen dasarnya bermasalah. “Kita melihat indikasi penyalahgunaan surat kuasa dan potensi kejahatan perbankan,” katanya.

Kasus ini berawal dari kebutuhan dana politik Asri saat maju pada Pilkada Rohil 2020. Ia meminjam uang melalui perantara Zulkarnain dan Vincent. Surat kuasa menjual ditandatangani di notaris, tetapi dana yang dijanjikan Vincent tidak pernah diberikan. Hubungan hukum sebenarnya, menurut kuasa hukum, hanyalah utang-piutang antara Asri dan Zulkarnain.

Persoalan membesar ketika Fajardah, pemilik tanah, mengaku pernah diminta tanda tangan tanpa diberi penjelasan. Tanda tangan itulah yang kemudian menjadi dasar balik nama sertifikat ke Vincent.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka Asri. Mereka menilai penahanan dilakukan tanpa tahapan pemanggilan sesuai KUHAP dan tanpa pemberitahuan ke keluarga. “Model seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini penegakan hukum yang melompati aturan,” tegas Supriadi.

Mereka menilai perkara ini justru masuk ranah perdata karena objeknya masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun proses pidana tetap bergulir, padahal menurut prinsip SIGMA Mahkamah Agung, perkara pidana seharusnya ditunda saat objeknya masih dalam sengketa perdata.

Upaya damai pernah ditempuh Asri, termasuk menawarkan pembayaran Rp3 miliar tunai dalam pertemuan dengan Vincent di Bank Mandiri Rantau Prapat. Tawaran itu ditolak. Kuasa hukum menduga tujuan pelaporan bukan sekadar pelunasan utang, tetapi untuk menguasai aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Sejumlah tokoh di Pekanbaru menilai rangkaian proses hukum terhadap Asri Auzar menunjukkan pola yang tidak wajar. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah, penyimpangan administrasi pertanahan, dan kejanggalan kredit perbankan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com