• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2505 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2445 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2473 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2446 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2449 Kali

  • Home
  • Politik

Kuasa Hukum Bongkar Arah Baru Kasus Asri Auzar

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 November 2025 20:09:49 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Bongkar Arah Baru Kasus Asri Auzar
Asri Auzar

PEKANBARU — Penanganan perkara dugaan penggelapan enam ruko di Jalan Delima, Pekanbaru yang menyeret Asri Auzar memasuki babak baru. Kuasa hukum Asri, Supriadi Bone dan Andriadi, menilai kasus ini penuh kejanggalan dan justru mengarah pada dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan prosedur hukum.

Supriadi dalam keterangan pers di Pekanbaru menyebut kliennya dituduh menggelapkan uang sewa ruko Rp187 juta oleh Vincent Limvinci. Namun, pihaknya menegaskan inti persoalan bukanlah uang sewa, melainkan status kepemilikan tanah yang diduga “berpindah” dengan cara tidak wajar.

Ia mengungkapkan sertifikat SHM No.1385 Tahun 1993 atas nama Fajardah tiba-tiba sudah menjadi atas nama Vincent tanpa ada proses jual beli, tanpa pembayaran, dan tanpa persetujuan pemilik awal. “Ini bukan peralihan biasa. Ini patut diduga ada manipulasi dokumen,” ujar Supriadi.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa diterima Bank Mandiri Kisaran sebagai agunan kredit hingga Rp4–5 miliar. Verifikasi bank dinilai janggal karena dokumen dasarnya bermasalah. “Kita melihat indikasi penyalahgunaan surat kuasa dan potensi kejahatan perbankan,” katanya.

Kasus ini berawal dari kebutuhan dana politik Asri saat maju pada Pilkada Rohil 2020. Ia meminjam uang melalui perantara Zulkarnain dan Vincent. Surat kuasa menjual ditandatangani di notaris, tetapi dana yang dijanjikan Vincent tidak pernah diberikan. Hubungan hukum sebenarnya, menurut kuasa hukum, hanyalah utang-piutang antara Asri dan Zulkarnain.

Persoalan membesar ketika Fajardah, pemilik tanah, mengaku pernah diminta tanda tangan tanpa diberi penjelasan. Tanda tangan itulah yang kemudian menjadi dasar balik nama sertifikat ke Vincent.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka Asri. Mereka menilai penahanan dilakukan tanpa tahapan pemanggilan sesuai KUHAP dan tanpa pemberitahuan ke keluarga. “Model seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini penegakan hukum yang melompati aturan,” tegas Supriadi.

Mereka menilai perkara ini justru masuk ranah perdata karena objeknya masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun proses pidana tetap bergulir, padahal menurut prinsip SIGMA Mahkamah Agung, perkara pidana seharusnya ditunda saat objeknya masih dalam sengketa perdata.

Upaya damai pernah ditempuh Asri, termasuk menawarkan pembayaran Rp3 miliar tunai dalam pertemuan dengan Vincent di Bank Mandiri Rantau Prapat. Tawaran itu ditolak. Kuasa hukum menduga tujuan pelaporan bukan sekadar pelunasan utang, tetapi untuk menguasai aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Sejumlah tokoh di Pekanbaru menilai rangkaian proses hukum terhadap Asri Auzar menunjukkan pola yang tidak wajar. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah, penyimpangan administrasi pertanahan, dan kejanggalan kredit perbankan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
17 Juni 2026
Mengenal 3 Jenis Hijrah
17 Juni 2026
Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
17 Juni 2026
Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
17 Juni 2026
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
15 Juni 2026
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
15 Juni 2026
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
15 Juni 2026
Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
  • 2 Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
  • 3 31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
  • 4 Mengenal 3 Jenis Hijrah
  • 5 Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
  • 6 Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
  • 7 Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com