• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3861 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3856 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3826 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3909 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3829 Kali

  • Home
  • Politik

Kuasa Hukum Bongkar Arah Baru Kasus Asri Auzar

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 November 2025 20:09:49 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Bongkar Arah Baru Kasus Asri Auzar
Asri Auzar

PEKANBARU — Penanganan perkara dugaan penggelapan enam ruko di Jalan Delima, Pekanbaru yang menyeret Asri Auzar memasuki babak baru. Kuasa hukum Asri, Supriadi Bone dan Andriadi, menilai kasus ini penuh kejanggalan dan justru mengarah pada dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan prosedur hukum.

Supriadi dalam keterangan pers di Pekanbaru menyebut kliennya dituduh menggelapkan uang sewa ruko Rp187 juta oleh Vincent Limvinci. Namun, pihaknya menegaskan inti persoalan bukanlah uang sewa, melainkan status kepemilikan tanah yang diduga “berpindah” dengan cara tidak wajar.

Ia mengungkapkan sertifikat SHM No.1385 Tahun 1993 atas nama Fajardah tiba-tiba sudah menjadi atas nama Vincent tanpa ada proses jual beli, tanpa pembayaran, dan tanpa persetujuan pemilik awal. “Ini bukan peralihan biasa. Ini patut diduga ada manipulasi dokumen,” ujar Supriadi.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa diterima Bank Mandiri Kisaran sebagai agunan kredit hingga Rp4–5 miliar. Verifikasi bank dinilai janggal karena dokumen dasarnya bermasalah. “Kita melihat indikasi penyalahgunaan surat kuasa dan potensi kejahatan perbankan,” katanya.

Kasus ini berawal dari kebutuhan dana politik Asri saat maju pada Pilkada Rohil 2020. Ia meminjam uang melalui perantara Zulkarnain dan Vincent. Surat kuasa menjual ditandatangani di notaris, tetapi dana yang dijanjikan Vincent tidak pernah diberikan. Hubungan hukum sebenarnya, menurut kuasa hukum, hanyalah utang-piutang antara Asri dan Zulkarnain.

Persoalan membesar ketika Fajardah, pemilik tanah, mengaku pernah diminta tanda tangan tanpa diberi penjelasan. Tanda tangan itulah yang kemudian menjadi dasar balik nama sertifikat ke Vincent.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka Asri. Mereka menilai penahanan dilakukan tanpa tahapan pemanggilan sesuai KUHAP dan tanpa pemberitahuan ke keluarga. “Model seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini penegakan hukum yang melompati aturan,” tegas Supriadi.

Mereka menilai perkara ini justru masuk ranah perdata karena objeknya masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun proses pidana tetap bergulir, padahal menurut prinsip SIGMA Mahkamah Agung, perkara pidana seharusnya ditunda saat objeknya masih dalam sengketa perdata.

Upaya damai pernah ditempuh Asri, termasuk menawarkan pembayaran Rp3 miliar tunai dalam pertemuan dengan Vincent di Bank Mandiri Rantau Prapat. Tawaran itu ditolak. Kuasa hukum menduga tujuan pelaporan bukan sekadar pelunasan utang, tetapi untuk menguasai aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Sejumlah tokoh di Pekanbaru menilai rangkaian proses hukum terhadap Asri Auzar menunjukkan pola yang tidak wajar. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah, penyimpangan administrasi pertanahan, dan kejanggalan kredit perbankan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Melalaikan Shalat, Rugi
05 September 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
05 September 2026
Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
05 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
05 September 2026
Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
05 September 2026
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Melalaikan Shalat, Rugi
  • 2 Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
  • 3 Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
  • 4 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 5 Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
  • 6 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 7 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com