MK Tak Mengamanatkan Parliamentary Threshold Dihapus
RADARPEKANBARU.COM - Aturan ambang batas parlemen yang mencapai 4 persen, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir tidak memuat rekomendasi untuk dihapus.
Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana mengingatkan, terdapat Putusan MK Perkara Nomor 116/2023 yang menguji Pasal parliamentary threshold di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Perlu dicermati kembali putusan MK 116/2023 tidak mengamanahkan untuk menghilangkan PT atau jadi nol persen," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada RMOL, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengamati dinamika teranyar, yang menunjukkan sikap sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen ingin menghapus parliamentary threshold melalui MK.
Dari beberapa pernyataan parpol non-parlemen yang sudah mengemuka, parliamentary threshold 4 persen secara nasional berakibat pada hilangnya suara pemilih di suatu daerah pemilihan (dapil).
"Argumentasi bahwa PT nol persen akan mengurangi suara terbuang tidak sepenuhnya benar," sambungnya menjelaskan.
Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ini menegaskan, putusan MK 116/2023 telah memandatkan pembentuk UU untuk merevisi parliamentary threshold dengan persyaratan yang jelas, bukan justru dihapuskan.
"Harus didesain berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai, dan melibatkan partisipasi publik bermakna," demikian Bram menambahkan. (rml)
MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 ba.
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
RADARPEKANBARU.COM - sekolah swasta elite segera dic.
Prabowo Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina hingga PLN Dipangkas
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memin.








