• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1947 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4280 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4286 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4237 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4353 Kali

  • Home
  • Riau

Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri

Redaksi Radarpku

Kamis, 18 September 2025 10:03:34 WIB
Cetak
Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Hakim tunggal Dedy dalam putusannya pada sidang Rabu (17/9/2025) petang, menyatakan penyitaan aset berupa apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dan rumah di Jalan Banda Aceh/Sakuntala Pekanbaru cacat hukum.

Hakim memerintahkan aset yang disita dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020-2021 di Setwan Riau tersebut dikembalikan kepada Muflihun selaku Pemohon praperadilan.

"Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Permohon seperti semula," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Pemohon berpegang pada keterangan tidak ditemukan kerugian negara di Setwan Riau berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020–2021.

Namun, fakta yang terungkap berbeda. BPK memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit. Kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran. 

Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan penyidik Polda Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp195 miliar dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

 

Dengan demikian, menunjukkan bahwa audit BPK hanya bersifat penilaian atas kewajaran laporan keuangan, bukan audit kerugian negara secara pidana. 


Lebih lanjut, Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa kedua aset tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hasil penelusuran menunjukkan aset rumah dan apartemen tidak tercantum dalam laporan LHKPN tahun 2020–2021.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli melalui dana perjalanan dinas fiktif, dengan proses pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun di Sekretariat DPRD Riau. Begitu juga dengan apartemen di Batam yang dikuatkan dengan bukti dari pihak pengelola apartemen dan pihak yang melakukan pembayaran.

Ironisnya, saat proses pemeriksaan di Polda Riau, Muflihun tidak mengakui kedua aset itu sebagai miliknya karena penyitaan pada pihak penguasa aset. Namun dalam gugatan praperadilan, ia justru mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya ia sangkal sebagai miliknya. 

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pengakuan tidak langsung atas kepemilikan aset.

Perlu dipahami, LHKPN bukanlah dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul harta, melainkan hanya bentuk kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Putusan praperadilan itu diajukan memicu sorotan publik dan kalangan hukum. Pasalnya, mengapa PN Pekanbaru menganulir penetapan sita khusus yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilannya sendiri.

PN Pekanbaru juga membatalkan penetapan penyitaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Batam yang tidak merupakan produk hukumnya.

Jika sejak awal permohonan izin penyitaan dianggap tidak sah, seharusnya permohonan itu ditolak. Bukan justru dibatalkan setelah penyidik melaksanakan penyitaan berdasarkan izin yang telah diberikan pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim, namun tetap melanjutkan proses penyidikan perkara.

“Kami menghormati putusan hakim praperadilan. Namun, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berjalan. Yang dikabulkan dalam gugatan hanya terkait penyitaan dua aset, bukan pokok perkaranya,” ujar Kombes Ade, Kamis (18/9/2025).

Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com