• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1947 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4281 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4287 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4237 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4353 Kali

  • Home
  • Nasional

Giliran Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 September 2025 10:03:33 WIB
Cetak
Giliran Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Laptop

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan  laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek. Berawal pada Februari 2020, saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek membahas mengenai produk Google dalam pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Chromebook tersebut digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.

Nadiem dengan Google, dalam pertemuan itu menyepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device akan dibuat proyek pengadaan TIK-nya di Kemendikbudristek.

Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud yakni H selaku Dirjen Paud; T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek saat itu; lalu JT dan FH selaku Stafsus menteri.

Mereka melakukan pertemuan tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para pesertanya pakai headset.

"Membahas pengadaan kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," kata Nurcahyo, dikutip dari kumparan.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir Effendi) yang tidak merespons karena uji coba pengadaan chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T," ucap Nurcahyo.

Berdasarkan perintah dari Nadiem dalam pelaksaan TIK 2020 yang menggunakan chromebook, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, membuat petunjuk teknis spesifikasi pengadaan yang mengunci Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan anggaran 2021 yang pada lampirannya mengunci spesifikasi chrome OS.

Atas perbuatannya tersebut, Nadiem dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin, 23 Juni 2025.

Setelah pemeriksaan perdana itu, Nadiem menyatakan akan terus kooperatif selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan itu, Nadiem didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Selain itu, ia juga dimintai keterangan seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020.

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

Adapun pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam kasus tersebut berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejagung.

 

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mendalami soal keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop Chromebook.

Kemudian pemeriksaannya yang ketiga sebagai saksi dilakukan pada hari ini, Kamis, Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

1. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
2. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
3. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara Jurist Tan sedang dicari keberadannya karena sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Akibat perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(kum)

 


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

Nasional

Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla

Senin, 28 September 2026 - 08:46:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com