• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1950 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4284 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4290 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4239 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4355 Kali

  • Home
  • Riau

Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Risnandar Mahiwa

Redaksi Radarpku

Rabu, 13 Agustus 2025 08:47:17 WIB
Cetak
Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Risnandar Mahiwa

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Hukuman terhadap Indra Pomi lebih tinggi dari mantan atasannya, yakni mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Sebelumnya, Risnandar dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Indra Pomi dinyatakan JPU bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Ia juga bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru.

Indra Pomi bersalah sebagaimana dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Indra Pomi Nasution dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas JPU.

Atas tuntutan JPU itu, Indra Pomi melalui penasihat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. "Kami mengajukan pembelaan, Yang Mulia, minta waktu dua minggu," kata penasihat hukum Indra Pomi.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama mengagendakan persidangan lanjutan pada 26 Agustus 2025.

Indra Pomi yang ditemui usai sidang kembali menyatakan dirinya akan mengajukan pembelaan. Mata pria itu merah dan mengeluarkan air mata.

"Bapak menangis?" tanya wartawan.

Namun pertanyaan itu tidak dijawab oleh Indra Pomi. Dengan raut wajah sedih, ia mencoba tersenyum sambil menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebelum dibawa kembali ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU mendakwa Indra Pomi melakukan korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.

Selain Risnandar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung sebesar Rp1,6 miliar.

Indra Pomi mulai melakukan korupsi GU dan TU pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp50 juta, dan Rp100 juta.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp200 juta dan Rp50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru.

Selain itu, Indra Pomi juga menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.(ckc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com