Menkeu Teken Peraturan Kebijakan Baru Soal Efisiensi Anggaran
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 pada Jumat, 8 Agustus 2025.
PMK ini memuat aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025.
"Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025.
Dikutip dari ANTARA, Kebijakan efisiensi anggaran direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).
Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.
Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:
Alat tulis kantor
Kegiatan seremonial
Rapat, seminar, dan sejenisnya
Kajian dan analisis
Diklat dan bimtek
Honor output kegiatan dan jasa profesi
Percetakan dan souvenir
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
Lisensi aplikasi
Jasa konsultan
Bantuan pemerintah
Pemeliharaan dan perawatan
Perjalanan dinas
Peralatan dan mesin
Infrastruktur
Sumber efisiensi anggaran diutamakan yang berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).
PMK 56/2025 menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.
TKD yang menjadi anggaran efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan dari presiden. Rincian alokasi TKD dilakukan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang oleh menteri keuangan. (ANTARA)
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.








