Pelantikan Adit Sebagai PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya
KUANSING – Polemik terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi PKB, yang menunjuk Adit sebagai pengganti Aldiko Putera, mendapat sorotan publik. Muncul sejumlah informasi simpang siur, terutama terkait alasan pemecatan Aldiko dari partai. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa proses PAW ini telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelantikan Adit sebagai anggota DPRD Kuansing telah dilakukan berdasarkan prosedur administratif dan legal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu dasar kuat pelaksanaan PAW adalah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang menetapkan pemberhentian Aldiko Putera sebagai kader dan anggota legislatif dari partai tersebut. Dengan diberhentikannya Aldiko oleh partai pengusung, maka sesuai Pasal 239 ayat (1) UU MD3, hak konstitusionalnya sebagai anggota dewan secara otomatis gugur karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai politik yang sama saat ia mencalonkan diri.
Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi alias Cakmus, menegaskan bahwa seluruh proses PAW telah mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai mekanisme internal partai. “Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan. Setiap kader harus tunduk dan patuh terhadap keputusan DPP PKB. Tidak boleh berjalan sendiri atau bertindak di luar garis partai,” ujar Cakmus saat dikonfirmasi.
Terkait azas due process of law yang sering dikaitkan dengan penundaan proses PAW, prinsip tersebut tetap dihormati dalam konteks bahwa PAW adalah proses administratif internal partai yang ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif dan KPU. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka tersedia jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberhentian tersebut batal atau tidak sah. Artinya, tidak ada halangan hukum untuk melanjutkan proses PAW.
Isu bahwa Aldiko diberhentikan karena mendukung calon berbeda saat Pilkada Kuansing memang ramai dibicarakan. Namun keputusan partai didasarkan pada evaluasi internal yang dilakukan oleh DPP PKB, dan hasilnya telah bersifat final secara organisasi.
Dengan pelantikan Adit sebagai anggota DPRD Kuansing yang sah, diharapkan proses legislasi dan pelayanan terhadap masyarakat dapat kembali berjalan optimal, tanpa diwarnai polemik berkepanjangan. (sah)
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.








