• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1974 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4311 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4320 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4266 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4386 Kali

  • Home
  • Politik

Pelantikan Adit Sebagai PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya

Redaksi Radarpku

Rabu, 30 April 2025 20:33:23 WIB
Cetak
Pelantikan Adit Sebagai PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya

KUANSING – Polemik terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi PKB, yang menunjuk Adit sebagai pengganti Aldiko Putera, mendapat sorotan publik. Muncul sejumlah informasi simpang siur, terutama terkait alasan pemecatan Aldiko dari partai. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa proses PAW ini telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelantikan Adit sebagai anggota DPRD Kuansing telah dilakukan berdasarkan prosedur administratif dan legal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu dasar kuat pelaksanaan PAW adalah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang menetapkan pemberhentian Aldiko Putera sebagai kader dan anggota legislatif dari partai tersebut. Dengan diberhentikannya Aldiko oleh partai pengusung, maka sesuai Pasal 239 ayat (1) UU MD3, hak konstitusionalnya sebagai anggota dewan secara otomatis gugur karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai politik yang sama saat ia mencalonkan diri.

Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi alias Cakmus, menegaskan bahwa seluruh proses PAW telah mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai mekanisme internal partai. “Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan. Setiap kader harus tunduk dan patuh terhadap keputusan DPP PKB. Tidak boleh berjalan sendiri atau bertindak di luar garis partai,” ujar Cakmus saat dikonfirmasi.

Terkait azas due process of law yang sering dikaitkan dengan penundaan proses PAW, prinsip tersebut tetap dihormati dalam konteks bahwa PAW adalah proses administratif internal partai yang ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif dan KPU. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka tersedia jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberhentian tersebut batal atau tidak sah. Artinya, tidak ada halangan hukum untuk melanjutkan proses PAW.

Isu bahwa Aldiko diberhentikan karena mendukung calon berbeda saat Pilkada Kuansing memang ramai dibicarakan. Namun keputusan partai didasarkan pada evaluasi internal yang dilakukan oleh DPP PKB, dan hasilnya telah bersifat final secara organisasi.

Dengan pelantikan Adit sebagai anggota DPRD Kuansing yang sah, diharapkan proses legislasi dan pelayanan terhadap masyarakat dapat kembali berjalan optimal, tanpa diwarnai polemik berkepanjangan. (sah)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com