• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1977 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4313 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4322 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4268 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4389 Kali

  • Home
  • Riau

Bawaslu Siak Hentikan Kasus Politik Uang , Juprizal Tidak Pernah Penuhi Panggilan

Redaksi Radarpku

Rabu, 26 Maret 2025 05:55:57 WIB
Cetak
Bawaslu Siak Hentikan Kasus Politik Uang , Juprizal Tidak Pernah Penuhi Panggilan

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, khususnya di wilayah TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya.

Kasus itu dihentikan karena Bawaslu Siak tidak menemukan cukup unsur adanya tindakan pidana pemilihan sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Padahal, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan menetapkan temuan pelanggaran teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, mengatakan pihaknya bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menyepakati untuk tidak melanjutkan penanganan kasus itu. Bawaslu Siak juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam waktu tiga hari ditambah dua hari.

"Setelah dilakukan penanganan selama 3+2 bersama SG (Sentra Gakkumdu), perkara ini dihentikan," ujar Dardiri dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

Sebelumnya, Bawaslu Siak telah mendapatkan bukti berupa sejumlah uang tunai dan rekaman pembicaraan dari seorang warga Kecamatan Bungaraya terkait adanya praktik politik uang di Desa Jayapura (lokasi PSU).

Dengan adanya informasi awal dari warga tersebut, Bawaslu menindaklanjuti dan melakukan penelusuran mendalam. Adapun bukti yang diserahkan warga Bungaraya itu dan diamankan oleh Bawaslu adalah uang tunai sebesar Rp32 juta.

"Sesuai dengan aturannya, bukti itu kita kembalikan kepada yang memberi informasi kemarin," sebut Dardiri.

Dardiri mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap nama yang disebut-sebut sebagai koordinator untuk pendistribusian uang ke warga pemilih, yang diketahui adalah tim dari Paslon 03 Alfedri-Husni bernama Juprizal. Ia juga sebagai saksi dalam persidangan gugatan Alfedri-Husni di MK.

"Kita sudah panggil, tapi tidak hadir," cakap Dardiri.

Ia mengungkapkan berbagai alasan Juprizal saat disurati untuk datang ke Gakkumdu. Sempat dihubungi lewat telepon, Juprizal tetap tidak kooperatif.

"Sudah tiga kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. Hari pertama dia bilang sedang melayat, ada saudara meninggal," jelasnya.

Terakhir dipanggil, kata Dardiri, Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring, tetapi Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

"Yang kedua, yang bersangkutan beralasan berada di luar kota. Kita tawarkan melalui daring saja, namun sampai hari ini tidak ada kabar dari yang bersangkutan," ungkap Dardiri.

Dengan begitu, Bawaslu Siak belum mendapat keterangan keseluruhan soal dugaan politik uang yang menyeret nama Juprizal. Namun, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"Itu setelah proses klarifikasi dan bukti-bukti serta juga kajian bersama SG," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(ckc)

 


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com