• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3491 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3473 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3443 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3504 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3460 Kali

  • Home
  • Riau

Bawaslu Siak Hentikan Kasus Politik Uang , Juprizal Tidak Pernah Penuhi Panggilan

Redaksi Radarpku

Rabu, 26 Maret 2025 05:55:57 WIB
Cetak
Bawaslu Siak Hentikan Kasus Politik Uang , Juprizal Tidak Pernah Penuhi Panggilan

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, khususnya di wilayah TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya.

Kasus itu dihentikan karena Bawaslu Siak tidak menemukan cukup unsur adanya tindakan pidana pemilihan sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Padahal, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan menetapkan temuan pelanggaran teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, mengatakan pihaknya bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menyepakati untuk tidak melanjutkan penanganan kasus itu. Bawaslu Siak juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam waktu tiga hari ditambah dua hari.

"Setelah dilakukan penanganan selama 3+2 bersama SG (Sentra Gakkumdu), perkara ini dihentikan," ujar Dardiri dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

Sebelumnya, Bawaslu Siak telah mendapatkan bukti berupa sejumlah uang tunai dan rekaman pembicaraan dari seorang warga Kecamatan Bungaraya terkait adanya praktik politik uang di Desa Jayapura (lokasi PSU).

Dengan adanya informasi awal dari warga tersebut, Bawaslu menindaklanjuti dan melakukan penelusuran mendalam. Adapun bukti yang diserahkan warga Bungaraya itu dan diamankan oleh Bawaslu adalah uang tunai sebesar Rp32 juta.

"Sesuai dengan aturannya, bukti itu kita kembalikan kepada yang memberi informasi kemarin," sebut Dardiri.

Dardiri mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap nama yang disebut-sebut sebagai koordinator untuk pendistribusian uang ke warga pemilih, yang diketahui adalah tim dari Paslon 03 Alfedri-Husni bernama Juprizal. Ia juga sebagai saksi dalam persidangan gugatan Alfedri-Husni di MK.

"Kita sudah panggil, tapi tidak hadir," cakap Dardiri.

Ia mengungkapkan berbagai alasan Juprizal saat disurati untuk datang ke Gakkumdu. Sempat dihubungi lewat telepon, Juprizal tetap tidak kooperatif.

"Sudah tiga kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. Hari pertama dia bilang sedang melayat, ada saudara meninggal," jelasnya.

Terakhir dipanggil, kata Dardiri, Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring, tetapi Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

"Yang kedua, yang bersangkutan beralasan berada di luar kota. Kita tawarkan melalui daring saja, namun sampai hari ini tidak ada kabar dari yang bersangkutan," ungkap Dardiri.

Dengan begitu, Bawaslu Siak belum mendapat keterangan keseluruhan soal dugaan politik uang yang menyeret nama Juprizal. Namun, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"Itu setelah proses klarifikasi dan bukti-bukti serta juga kajian bersama SG," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(ckc)

 


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar

Ahad, 16 Agustus 2026 - 15:31:45 WIB

KAMPAR — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Koperasi Produsen Petani Sawi.

Riau

Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:49:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kebakaran hebat melanda sebuah .

Riau

Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:45:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .

Riau

Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:06:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:47:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
16 Agustus 2026
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
  • 2 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 3 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 4 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 5 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 6 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 7 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com