• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2581 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2519 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2546 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2519 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2521 Kali

  • Home
  • Riau

Bawaslu Siak Hentikan Kasus Politik Uang , Juprizal Tidak Pernah Penuhi Panggilan

Redaksi Radarpku

Rabu, 26 Maret 2025 05:55:57 WIB
Cetak
Bawaslu Siak Hentikan Kasus Politik Uang , Juprizal Tidak Pernah Penuhi Panggilan

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, khususnya di wilayah TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya.

Kasus itu dihentikan karena Bawaslu Siak tidak menemukan cukup unsur adanya tindakan pidana pemilihan sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Padahal, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan menetapkan temuan pelanggaran teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, mengatakan pihaknya bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menyepakati untuk tidak melanjutkan penanganan kasus itu. Bawaslu Siak juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam waktu tiga hari ditambah dua hari.

"Setelah dilakukan penanganan selama 3+2 bersama SG (Sentra Gakkumdu), perkara ini dihentikan," ujar Dardiri dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

Sebelumnya, Bawaslu Siak telah mendapatkan bukti berupa sejumlah uang tunai dan rekaman pembicaraan dari seorang warga Kecamatan Bungaraya terkait adanya praktik politik uang di Desa Jayapura (lokasi PSU).

Dengan adanya informasi awal dari warga tersebut, Bawaslu menindaklanjuti dan melakukan penelusuran mendalam. Adapun bukti yang diserahkan warga Bungaraya itu dan diamankan oleh Bawaslu adalah uang tunai sebesar Rp32 juta.

"Sesuai dengan aturannya, bukti itu kita kembalikan kepada yang memberi informasi kemarin," sebut Dardiri.

Dardiri mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap nama yang disebut-sebut sebagai koordinator untuk pendistribusian uang ke warga pemilih, yang diketahui adalah tim dari Paslon 03 Alfedri-Husni bernama Juprizal. Ia juga sebagai saksi dalam persidangan gugatan Alfedri-Husni di MK.

"Kita sudah panggil, tapi tidak hadir," cakap Dardiri.

Ia mengungkapkan berbagai alasan Juprizal saat disurati untuk datang ke Gakkumdu. Sempat dihubungi lewat telepon, Juprizal tetap tidak kooperatif.

"Sudah tiga kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. Hari pertama dia bilang sedang melayat, ada saudara meninggal," jelasnya.

Terakhir dipanggil, kata Dardiri, Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring, tetapi Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

"Yang kedua, yang bersangkutan beralasan berada di luar kota. Kita tawarkan melalui daring saja, namun sampai hari ini tidak ada kabar dari yang bersangkutan," ungkap Dardiri.

Dengan begitu, Bawaslu Siak belum mendapat keterangan keseluruhan soal dugaan politik uang yang menyeret nama Juprizal. Namun, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"Itu setelah proses klarifikasi dan bukti-bukti serta juga kajian bersama SG," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(ckc)

 


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

Riau

Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:19:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.

Riau

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:13:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:09:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
19 Juni 2026
Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
19 Juni 2026
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
  • 2 Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
  • 3 Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
  • 4 Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
  • 5 Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
  • 6 Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
  • 7 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com