Pemko Pekanbaru Tunggu Pemilik Bando Ambil Hasil Pemotongan
Keberadaan bando tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Kemudian, bando juga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Atas dasar itu, Pemko Pekanbaru melalui Tim Satgas Pengamanan Aset, langsung melakukan pemotongan pada Jumat (7/3/2025) malam hingga Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, keberadaan bando yang melintang di atas badan jalan sudah di larang. Permen PUPR dan Perda Pekanbaru sudah tidak membolehkan lagi bando yang melintang di atas badan jalan.
"Undang-undang dan Perda kita tidak boleh ada bando yang melintang seperti ini, sehingga kita harus lakukan penertiban. Dan kita sudah melaksanakan pembongkaran di satu titik," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Dikatakannya, sebenarnya ada tiga titik yang akan dilakukan pembongkaran. Namun dua titik lagi akan dilakukan pembongkaran oleh pemilik bando.
Bando yang dibongkar akan diamankan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset. Pemko Pekanbaru akan menunggu 3x24 jam atau tiga hari setelah pembongkaran, agar pemilik bisa datang dan mengambil kembali bando tersebut.
Pemilik bisa mengambil hasil pembongkaran tersebut dengan membayar biaya pembongkaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Namun jika tidak diambil dalam 3x24 jam, maka sesuai dengan Perwako Nomor 13 Tahun 2021, hasil pembongkaran bando atau reklame ini menjadi milik Kota Pekanbaru," katanya.
Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan melakukan penaksiran harga terhadap tiang bando yang sudah dipotong. Setelah itu dilakukan pelelangan dan hasilnya akan masuk dalam salah satu sumber lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto juga menegaskan, jika ada para pihak yang merasa keberatan, terhadap aktivitas pembongkaran bando tersebut, mereka dipersilahkan melayangkan keberatan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Tim Satgas Pengamanan Aset.
"Dan setelah pemotongan ini, tidak boleh ada aktivitas apa pun," ucap Edi dengan tegas.(ckc)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








