MK Putuskan KPU Siak Gelar PSU di 3 Lokasi
Hakim MK Suhartoyo, yang membacakan amar putusan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024, Selasa, 24 Februari 2025, mengatakan PSU harus digelar karena dilokasi tersebut ada hak konstitusional masyarakat Indonesia yang terabaikan pada 27 November 2024 lalu.
"MK meyakini adanya kelalaian termohon (KPU Siak) karena tidak diadakannya TPS untuk memenuhi hak konstitusional para pasien, keluarga yang mendampingi dan pegawai rumah sakit di RSUD Tengku Rafan pada 27 November 2024. Sehingga perlu digelar di PSU dengan membentuk TPS Lokasi Khusus (Lk)," ujarnya.
Ia menjelaskan Terkait mekanisme pembentukan TPS di RSUD Tengku Rafan diserahkan sepenuhnya kepada termohon (KPU Siak).
Sementara itu, MK juga meminta agar PSU dilakukan di 2 TPS lainnya karena terdapat bukti bahwa adanya kelalaian yang juga melanggar hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL).
"PSU harus dilakukan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Khusus (DPK) sesuai dengan daftar yang ada di tanggal 27 November 2024," pungkasnya.(roc)
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.








