• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2643 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4990 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5020 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4954 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5111 Kali

  • Home
  • Riau

PTPN IV Lakukan Banding, RSPO Tetap Tegakkan Putusan Pertama Atas Pengaduan Koppsa-M

Redaksi Radarpku

Jumat, 14 Februari 2025 15:06:53 WIB
Cetak
PTPN IV Lakukan Banding, RSPO Tetap Tegakkan Putusan Pertama Atas Pengaduan Koppsa-M
Ketua Koppsa-M, Nusirwan bersama petani. DOC : Radar Pekanbaru

KAMPAR - Panel Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ternyata telah mengeluarkan keputusan terkait upaya Banding yang dilakukan PTPN IV terhadap putusan pertama RSPO atas pengaduan petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Koppsa-M) di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau terhadap PTP Nusantara V (sekarang berganti nama menjadi PTPN IV Regional III). 

Diketahui, PTPN IV telah melakukan upaya banding tertanggal 23 Agustus 2024 lalu.

"Banding PTPN IV ditolak", terang Ketua Koperasi Koppsa-M, Nusirwan. Selasa (11/2/2025).

Panel Banding RSPO dalam putusannya menolak upaya banding yang dilakukan PTPN IV. RSPO dalam putusannya tetap pada putusan pertama untuk tetap menegakkan Keputusan Panel Pengaduan. Hal itu tertuang dalam putusan Panel Banding RSPO Nomor Referensi Pengaduan : RSPO/2022/03/CRP. Dengan kutipan Amar putusan berbunyi sebagai berikut :

"Dengan demikian, mempertimbangkan semua hal di atas, Panel Banding telah memutuskan untuk menegakkan Keputusan Panel Pengaduan, tanggal 31 Mei 2024", tulis amar putusan Panel Banding RSPO tertanggal 11 Desember 2024.

Sebelumnya, pengaduan Koppsa-M yang resmi diajukan pada 4 Maret 2022 silam, telah diputus panel RSPO pada 31 Mei 2024 lalu, atau setelah lebih dua tahun lamanya proses bergulir di RSPO.

Dalam keputusannya, panel RSPO menyatakan bahwa PTPN V yang kini berubah nama menjadi PTPN IV Regional 3, telah melanggar prinsip dan kriteria RSPO 2018 ikhwal pelaksanaan kerjasama kemitraan pola KKPA yang dilakukan dengan Koppsa-M.

Adapun Kopsa-M sejak dua tahun lalu, dari Kopsa-M pun telah berubah nama menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), sejak pergantian kepengurusan yang mendepak Anthony Hamzah dari posisi ketua akibat tindak pidana dan telah diputus Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pengaduan ke RSPO ini disampaikan saat Kopsa-M dipimpin oleh Anthony Hamzah. Belakangan Anthony Hamzah dijatuhi pidana penjara dalam kasus pengrusakan camp PT Langgam Harmuni yang diklaim Kopsa-M telah menguasai sebagian areal KKPA kebun masyarakat yang dikerjasamakan dengan PTPN V.

Keputusan panel RSPO ini disampaikan dalam sepucuk surat dengan nomor referensi pengaduan RSPO/2022/03/CP tertanggal 31 Mei 2024. Surat itu ditujukan kepada para pihak yang berkepentingan dengan identitas tetap dirahasiakan sehubungan dengan permintaan pemohon untuk perlindungan identitas. 

PTPN V teregister mengantongi nomor keanggotaan RSPO:1-0030-06-000-00.

PT. Perkebunan Nusantara V dilaporkan ke RSPO terkait konflik dengan Koppsa M di Kampar. Informasi adanya pengaduan terhadap PTP Nusantara V tersebut diunggah lewat kanal pengaduan di situs RSPO.

Dalam ringkasan latar belakang aduannya, RSPO mengompilasi 3 substansi pengaduan yang disampaikan terhadap PTP Nusantara V sebagai pihak termohon.

Pertama, termohon PTP Nusantara V diduga menguasai beberapa objek lahan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) secara tidak sah, serta melanggar perjanjian KKPA.

Kedua, PTP Nusantara V diduga melakukan penggelapan dana dan penipuan pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Ketiga, PTP Nusantara V diduga melanggar kesepakatan terkait penjualan buah kelapa sawit petani yang seharusnya dibayarkan kepada pihak KKPA (pelapor) untuk dibagikan kepada anggotanya. Termasuk juga praktik dugaan penggunaan dana talangan yang tidak sah.

Dalam putusan panel, RSPO mengeluarkan pendapat atas 3 aduan dari pemohon. Dari 3 pokok aduan tersebut, panel RSPO menetapkan hanya satu aduan yang terbukti, yakni pada pokok aduan kedua. 

Sementara  terhadap dua aduan lainnya, panel RSPO menyatakan tidak dapat diterima.

"CP berpendapat bahwa Termohon (PTPN V) telah gagal menunjukkan transparansi dan keadilan kepada Pemohon (Kopsa-M) sebagai mitra plasma yang menyebabkan para petani yang menjadi anggota Pemohon, tidak mendapatkan kebun yang baik dan layak, bahkan memiliki hutang kepada bank dan Termohon," demikian isi surat Panel RSPO, Senin (3/2/2025).

Sebagai informasi, CP adalah sebutan untuk panel pengaduan RSPO.

Dengan terbuktinya aduan kedua tersebut, Panel RSPO berkesimpulan bahwa PTPN V telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO 2018, secara khusus pada Kriteria 5.1 yang berbunyi "Unit sertifikasi berhubungan dengan semua petani (petani mandiri dan petani plasma) dan semua pelaku usaha setempat lainnya secara adil dan transparan".

RSPO adalah  organisasi internasional yang merupakan inisiatif dari multistakeholder untuk patuh terhadap prinsip dan kriteria tertentu yang diadopsi dari millenium development goals (MDGs) dalam melakukan proses produksi dan penggunaan minyak kelapa sawit.

Tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pokok perkebunan dan industri kelapa sawit, namun hubungan supply chain yang sehat juga menjadi salah satu objek dan kriteria yang patut dipedomani oleh anggota dan pemegang sertifikat RSPO.

Para anggota dan pemegang sertifikat RSPO yang melanggar aturan, akan mendapat sanksi maupun penalti. Yang lebih parah, blacklist RSPO akan berdampak pada kebijakan dan sikap pasar terhadap produk kelapa sawit yang dihasilkan perusahaan pelanggar pedoman RSPO.(***)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau

Sabtu, 07 November 2026 - 09:11:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapol.

Riau

Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Sabtu, 07 November 2026 - 09:09:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 07 November 2026 - 09:07:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerin.

Riau

Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

Jumat, 06 November 2026 - 09:41:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026

Jumat, 06 November 2026 - 09:38:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.

Riau

Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang

Jumat, 06 November 2026 - 09:36:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com