MK Tolak Gugatan Uun-Ade Hartati, Pasangan AMAN Sah Menangkan Pilwako Pekanbaru
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.
Sidang putusan untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Pemohon, pasangan Muftihun-Ade Hartati Rahmat, diwakili oleh Ahmad Yusuf, sedangkan termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON.
Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Kemudian menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tukasnya.
Sebelumnya MK juga telah menolak gugatan permohonan dari Adam - Sutoyo Kuansing, dan Ferdiansyah -Soeparto untuk Pilkada Dumai.(ckc)
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.








