MK Tolak Gugatan Uun-Ade Hartati, Pasangan AMAN Sah Menangkan Pilwako Pekanbaru

Rabu, 05 Februari 2025

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah Kota Pekanbaru.

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Sidang putusan untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Pemohon, pasangan Muftihun-Ade Hartati Rahmat, diwakili oleh Ahmad Yusuf, sedangkan termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON.

Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Kemudian menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tukasnya.

Sebelumnya MK juga telah menolak gugatan permohonan dari Adam - Sutoyo Kuansing, dan Ferdiansyah -Soeparto untuk Pilkada Dumai.(ckc)