LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
KPU Kota Pekanbaru Minta MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade, Hasil Pilwalko Dianggap Valid

"Tidak betul terjadi pelanggaran TSM, Yang Mulia. Pertama soal adanya kotak suara yang sudah terbuka, ini tidak betul yang mulia. Kami punya bukti bahwa kotak suara itu masih tersegel semua. Prosedur pembukaannya ada, berita acaranya komplit, disaksikan oleh yang hadir. Semua saksi paslon hadir (termasuk saksi paslon pemohon Muflihun-Ade Hartati), hadir juga Panwas tingkat TPS ada," katanya di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), beragendakan mendengar jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, keterangan pihak terkait yaitu pihak paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar
Pada sidang sebelumnya, Muflihun-Ade Hartati yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, mengatakan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan beberapa poin tuduhan seperti kotak suara yang sudah terbuka, hilangnya surat suara hingga pelanggaran saat masa tenang.
Mukhlasir juga membantah tuduhan adanya surat suara yang hilang. Bahkan. Mukhlasir menjelaskan bahwa surat suara berlebih karena jumlah pemilih yang sedikit.
"Ada yang katanya kehilangan surat suara tapi itu bukan kehilangan surat suara melainkan memang ada kekurangan suara, di mana saat kotak suara itu dibuka amplopnya kurang. Ketika proses pencoblosan itu sebenarnya lebih surat suaranya. Jadi ketika dibuka, dicocokkan, ternyata ada tambahan 2% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap)," jelasnya.
"Waktu dicocokkan pertama sudah kurang 20 surat suara dan ditulis di C kejadian khusus. Kekurangan surat itu juga tidak dicari ke tempat lain karena di TPS itu partisipasinya tidak 100 persen. DPT-nya 558 orang, yang gunakan hak pilih hanya 83. Jadi malah berlebih yang mulia, tidak hilang," paparnya.
Maka dari hal-hal tersebut pihak termohon, kata Mukhlasir mengajukan petitum atau permohonan kepada MK agar menjatuhkan keputusan yaitu satu, mengabulkan eksepsi termohon sepenuhnya.
"Petitum kedua, permohonan pemohon atau pihak Muflihun-Ade Hartati tidak dapat diterima dalam pokok perkara," katanya lagi.
Ketiga, MK diminta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU kota Pekanbaru tentang hasil Pilkada Pekanbaru.
Kemudian, MK diminta mnetapkan perolehan suara hasil Pilkada Pekanbaru yang benar adalah Paslon nomor urut satu (Muflihun-Ade Hartati) mendapatkan perolehan suara 72.475 suara, nomor urut dua (Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman) 17.811 suara, nomor urut tiga (Ida Yulita-Kharisman Risanda) 42.001, nomor empat (Edy Natar-Bibra) 56.159 suara dan paslon nomor urut lima (Agung Nugroho-Markarius Anwar) 164.041.
Dalam sidang tersebut, paslon Walikota nomor urut lima Agung Nugroho-Markarius Anwar melalui kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana menegaskan permohonan pihak Muflihun-Ade tidak dapat dilanjutkan karena kabur (obscuurliebel).
Prof Denny meminta MK untuk tidak menindaklanjuti permohonan pemohon, karena tidak punya dasar-dasar yang perlu kami jelaskan.
"Pertama, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum jelas karena tidak melampaui ambang batas perolehan suara pasal 158 harusnya setengah persen tapi ini selisihnya 91.566 atau 26 persen," katanya
Kemudian, kata Prof Denny Permohonan pemohon kabur (obscuurliebel) karena pemohon mengajukan perselisihan hasil pilkada walikota Pekanbaru namun yang diajukan seluruhnya berita pelanggaran administrasi. Ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun laporan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu sehingga pemohon tidak bisa membuktikan mereka punya legal standing dalam permohonan ini.
"Pemohon hanya menyertakan tabulasi hasil perolehan suara versi termohon tanpa menyertakan hitungan yang benar versi pemohon sebagaimana ketentuan pasal 8 PMK 3/2024," katanya.
Ketiga, kata Denby pemohon menyajikan TPS bermasalah berjumlah 1.473 padahal jumlah TPS berdasarkan SK termohon adalah 1.389 TPS. Kemudian, versi pemohon selisih suara 91.766 sedangkan selisih suara menurut KPU adalah 91.566
Selanjutnya, pemohon mengatakan bahwa kecurangan terjadi pada seluruh TPS namun tidak didalilkan dan tidak ada penjelasan masing-masing TPS yang dimaksud.
"TSM itu tidak dijelaskan sama sekali dan bukti-bukti yang diserahkan itu tidak berkolerasi dengan dalil alias tidak berkaitan sama sekali. Dikatakan TSM terjadi di seluruh TPS di Pekanbaru yaitu di 14 kecamatan padahal di Pekanbaru ada 15 kecamatan. Demikian juga dikatakan ada kampanye saat masa tenang, namun tidak ada uraian sama sekali. Jadi ini prematur karena seluruh dalil pemohon bersifat kualitatif TSM namun tidak sedikitpun uraian keterpenuhan unsur TSM," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang awal 8 Januari 2025 lalu, Pasangan Calon Muflihun-Ade Hartati Rahmat melontarkan dalil Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Ahmad Yusuf, kuasa hukum pasangan Muflihun - Ade Hartati, menyatakan adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru yang menyebabkan selisih 91.766 suara antara paslon nomor urut 1 dan 5.
"Anggaran dari Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau diduga digunakan untuk kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 5, Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau," katanya.
Penggunaan anggaran ini, sambungnya, yang berlangsung dari Februari hingga November 2024, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2023. Sebagian kegiatan disebut melibatkan Majelis Taklim dan mendukung paslon nomor urut 5 secara tidak sah.
Penyalahgunaan ini dinilai sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melanggar Pasal 71 UU Pilkada.
Kemudian, pemohon juga menuding paslon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah, seperti Lapangan SMK Negeri 1 untuk kampanye, serta membagikan suvenir kepada masyarakat.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilwalko Pekanbaru dan meminta pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 5 serta memerintahkan KPU untuk memperbaiki DPT yang bermasalah. Ahmad Yusuf menegaskan bahwa bukti pelanggaran cukup kuat untuk membatalkan kemenangan paslon nomor 5.(ckc)
SF Hariyanto Incar Kursi Ketua Golkar Riau, PDIP: Tak Masalah
RADARPEKANBARU.COM - Meski sebelumnya disebut menjadi bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuan.
Wali Kota Terpilih Agung Nugroho: Wartawan Pilar Pembangunan, Kami Siap Dukung Penuh!
RADARPEKANBARU.COM - Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya untuk membe.
Tunggu Pelantikan, Pemprov Riau Bersiap Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menggelar rapat persiapan menyambut Gu.
KPU Kampar Tetapkan Ahmad Yuzar-Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Kurang dari 24 jam pasca putusan atas gugatan sengketa Pilkada 2024 oleh H Yuyu.
Disperindag Jamin Distribusi LPG 3 Kilogram di Pekanbaru Tetap Lancar
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memastikan dis.
Peserta Didik SD dan SMP Harus Mengisi Buku Amaliyah Selama Ramadhan
RADARPEKANBARU.COM - Peserta didik di Kota Pekanbaru menjalani proses pembelajaran selama bulan suci.