• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2603 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2541 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2569 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2542 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2544 Kali

  • Home
  • Riau

KPU Kota Pekanbaru Minta MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade, Hasil Pilwalko Dianggap Valid

Redaksi Radarpku

Sabtu, 18 Januari 2025 09:35:32 WIB
Cetak
KPU Kota Pekanbaru Minta MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade, Hasil Pilwalko Dianggap Valid
RADARPEKAANBARU.COM - Kuasa hukum termohon KPU Kota Pekanbaru Muhammad Mukhlasir didampingi oleh pihak termohon, Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum Arya Guna Saputra menolak seluruh tuduhan gugatan pasangan calon (paslon) Walikota Pekanbaru Muflihun - Ade Hartati terhadap hasil Pilwako 2024, Jumat (17/1/2025).

"Tidak betul terjadi pelanggaran TSM, Yang Mulia. Pertama soal adanya kotak suara yang sudah terbuka, ini tidak betul yang mulia. Kami punya bukti bahwa kotak suara itu masih tersegel semua. Prosedur pembukaannya ada, berita acaranya komplit, disaksikan oleh yang hadir. Semua saksi paslon hadir (termasuk saksi paslon pemohon Muflihun-Ade Hartati), hadir juga Panwas tingkat TPS ada," katanya di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), beragendakan mendengar jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, keterangan pihak terkait yaitu pihak paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar

Pada sidang sebelumnya, Muflihun-Ade Hartati yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, mengatakan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan beberapa poin tuduhan seperti kotak suara yang sudah terbuka, hilangnya surat suara hingga pelanggaran saat masa tenang.

Mukhlasir juga membantah tuduhan adanya surat suara yang hilang. Bahkan. Mukhlasir menjelaskan bahwa surat suara berlebih karena jumlah pemilih yang sedikit.

"Ada yang katanya kehilangan surat suara tapi itu bukan kehilangan surat suara melainkan memang ada kekurangan suara, di mana saat kotak suara itu dibuka amplopnya kurang. Ketika proses pencoblosan itu sebenarnya lebih surat suaranya. Jadi ketika dibuka, dicocokkan, ternyata ada tambahan 2% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap)," jelasnya.

"Waktu dicocokkan pertama sudah kurang 20 surat suara dan ditulis di C kejadian khusus. Kekurangan surat itu juga tidak dicari ke tempat lain karena di TPS itu partisipasinya tidak 100 persen. DPT-nya 558 orang, yang gunakan hak pilih hanya 83. Jadi malah berlebih yang mulia, tidak hilang," paparnya.

Maka dari hal-hal tersebut pihak termohon, kata Mukhlasir mengajukan petitum atau permohonan kepada MK agar menjatuhkan keputusan yaitu satu, mengabulkan eksepsi termohon sepenuhnya.

"Petitum kedua, permohonan pemohon atau pihak Muflihun-Ade Hartati tidak dapat diterima dalam pokok perkara," katanya lagi.

Ketiga, MK diminta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU kota Pekanbaru tentang hasil Pilkada Pekanbaru.

Kemudian, MK diminta mnetapkan perolehan suara hasil Pilkada Pekanbaru yang benar adalah Paslon nomor urut satu (Muflihun-Ade Hartati) mendapatkan perolehan suara 72.475 suara, nomor urut dua (Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman) 17.811 suara, nomor urut tiga (Ida Yulita-Kharisman Risanda) 42.001, nomor empat (Edy Natar-Bibra) 56.159 suara dan paslon nomor urut lima (Agung Nugroho-Markarius Anwar) 164.041.

Dalam sidang tersebut, paslon Walikota nomor urut lima Agung Nugroho-Markarius Anwar melalui kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana menegaskan permohonan pihak Muflihun-Ade tidak dapat dilanjutkan karena kabur (obscuurliebel).

Prof Denny meminta MK untuk tidak menindaklanjuti permohonan pemohon, karena tidak punya dasar-dasar yang perlu kami jelaskan.

"Pertama, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum jelas karena tidak melampaui ambang batas perolehan suara pasal 158 harusnya setengah persen tapi ini selisihnya 91.566 atau 26 persen," katanya

Kemudian, kata Prof Denny Permohonan pemohon kabur (obscuurliebel) karena pemohon mengajukan perselisihan hasil pilkada walikota Pekanbaru namun yang diajukan seluruhnya berita pelanggaran administrasi. Ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun laporan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu sehingga pemohon tidak bisa membuktikan mereka punya legal standing dalam permohonan ini.

"Pemohon hanya menyertakan tabulasi hasil perolehan suara versi termohon tanpa menyertakan hitungan yang benar versi pemohon sebagaimana ketentuan pasal 8 PMK 3/2024," katanya.

Ketiga, kata Denby pemohon menyajikan TPS bermasalah berjumlah 1.473 padahal jumlah TPS berdasarkan SK termohon adalah 1.389 TPS. Kemudian, versi pemohon selisih suara 91.766 sedangkan selisih suara menurut KPU adalah 91.566

Selanjutnya, pemohon mengatakan bahwa kecurangan terjadi pada seluruh TPS namun tidak didalilkan dan tidak ada penjelasan masing-masing TPS yang dimaksud.

"TSM itu tidak dijelaskan sama sekali dan bukti-bukti yang diserahkan itu tidak berkolerasi dengan dalil alias tidak berkaitan sama sekali. Dikatakan TSM terjadi di seluruh TPS di Pekanbaru yaitu di 14 kecamatan padahal di Pekanbaru ada 15 kecamatan. Demikian juga dikatakan ada kampanye saat masa tenang, namun tidak ada uraian sama sekali. Jadi ini prematur karena seluruh dalil pemohon bersifat kualitatif TSM namun tidak sedikitpun uraian keterpenuhan unsur TSM," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang awal 8 Januari 2025 lalu, Pasangan Calon Muflihun-Ade Hartati Rahmat melontarkan dalil Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Ahmad Yusuf, kuasa hukum pasangan Muflihun - Ade Hartati, menyatakan adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru yang menyebabkan selisih 91.766 suara antara paslon nomor urut 1 dan 5.

"Anggaran dari Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau diduga digunakan untuk kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 5, Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau," katanya.

Penggunaan anggaran ini, sambungnya, yang berlangsung dari Februari hingga November 2024, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2023. Sebagian kegiatan disebut melibatkan Majelis Taklim dan mendukung paslon nomor urut 5 secara tidak sah.

Penyalahgunaan ini dinilai sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melanggar Pasal 71 UU Pilkada.

Kemudian, pemohon juga menuding paslon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah, seperti Lapangan SMK Negeri 1 untuk kampanye, serta membagikan suvenir kepada masyarakat.

Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilwalko Pekanbaru dan meminta pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 5 serta memerintahkan KPU untuk memperbaiki DPT yang bermasalah. Ahmad Yusuf menegaskan bahwa bukti pelanggaran cukup kuat untuk membatalkan kemenangan paslon nomor 5.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.

Riau

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .

Riau

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.

Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com