LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Hakim Vonis Mantan Dirut dan Dirkeu PT Timah 8 Tahun Penjara

Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Senin, 30 Desember 2024.
Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing sejumlah Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Mochtar Riza dan Emil Ermindra masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar subsider penjara 6 tahun.
Dalam kasus ini, Mochtar Riza didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.(kpc)
Korban Penganiayaan Merasa di Fitnah, Korban Lapor Balik ke Polres Kampar
KAMPAR - Kampar, 23 September 2024 - Sebuah kasus penganiayaan diduga dilakukan .
Terungkap, Diduga Banyak Lahan Koppsa-M Bersertipikat Dikuasai Pihak Lain
RADARPEKANBARU.COM -Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Pe.
Advokat Ikhsan : Konflik Tanah yang Melibatkan 2 Ormas di Pandau Jaya Dinyatakan Selesai, Sengketa Akan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
RADARPEKANBARU.COM - 5 Februari 2025 – Sengketa lahan di Desa Pandau Jaya, Kec.
Ormas Grib Jaya Lakukan Pemagaran di Atas Tanah yang Bersertifikat Hak Milik di Pandau Jaya Siak Hulu, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Akan Tempuh Upaya Hukum
KAMPAR - Ormas Grib Jaya terlihat ramai di Jalan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hul.
Tak Henti Menyerang Koppsa-M, Sekarang Kuasa Hukum PTPN Buat Tuduhan Nusirwan Gelapkan Uang Rp. 140 Miliar
RADARPEKANBARU - Armilis Ramaini selaku kuasa.
Ratusan Petani KOPPSA-M Lakukan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Riau, Minta DPRD Riau Panggil PTPN IV
RADARPEKANBARU.COM - Ratusan Petani Koppsa-M des.