Hakim Vonis Mantan Dirut dan Dirkeu PT Timah 8 Tahun Penjara
Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Senin, 30 Desember 2024.
Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing sejumlah Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Mochtar Riza dan Emil Ermindra masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar subsider penjara 6 tahun.
Dalam kasus ini, Mochtar Riza didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.(kpc)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








