• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2669 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5010 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5041 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4976 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5133 Kali

  • Home
  • Riau

Diduga Korupsi Rp1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Jadi Tersangka

Redaksi Radarpku

Selasa, 10 Desember 2024 09:37:17 WIB
Cetak
Diduga Korupsi Rp1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024.

Rambun Pamenan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) pada Senin, 9 Desember 2024 malam.

"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie.

Rambun Pamenan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Rini Hartatie juga menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan," tegas Rini.

Selain Rambun Pamenan, penyidik juga menetapkan Syahril Abu Bakar sebagai tersangka. Syahril, yang pernah menjabat sebagai Ketua PMI Riau, diketahui turut terlibat dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Hari ini, penyidik telah memanggil saksi atas nama SAB dan RP. Namun, hanya saksi RP yang hadir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, yang juga hadir dalam konferensi pers. Zikrullah menambahkan bahwa Syahril Abu Bakar dipanggil sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dana hibah yang didapatkan oleh PMI Riau untuk tahun 2019 hingga 2022 berjumlah total Rp 6.150.000.000. Dana ini diterima berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setiap tahunnya.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai program dan kegiatan PMI Riau, termasuk belanja rutin, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, serta pengembangan organisasi.

Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan bahwa dana hibah tersebut telah disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi mereka.

Tersangka Rambun Pamenan diduga telah membuat nota pembelian fiktif, melakukan pemalsuan dokumen, dan membeli barang dengan harga yang di-mark up. Selain itu, terdapat kegiatan atau program yang fiktif serta pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak.

Yang lebih mengejutkan, ditemukan juga pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama-nama yang tidak pernah bekerja sebagai pengurus ataupun staf markas PMI.

“Penyalahgunaan anggaran ini dilakukan untuk mengelabui pertanggungjawaban dan memperkaya diri pribadi,” jelas Zikrullah.

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau ini diperkirakan mencapai Rp 1.112.247.282. Hal ini terungkap setelah dilakukan audit keuangan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua tersangka, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau

Sabtu, 07 November 2026 - 09:11:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapol.

Riau

Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Sabtu, 07 November 2026 - 09:09:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 07 November 2026 - 09:07:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerin.

Riau

Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

Jumat, 06 November 2026 - 09:41:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026

Jumat, 06 November 2026 - 09:38:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.

Riau

Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang

Jumat, 06 November 2026 - 09:36:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com