PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2717 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2861 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2677 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2539 Kali
Caleg Sosialisasi di Luar Start bisa Dipenjara
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan peserta Pemilihan Umum 2014, khususnya calon anggota legislatif (caleg), untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal karena bisa dipenjara.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan jadwal kampanye cukup panjang dan Pasal 276 menyebutkan setiap orang yang sengaja lakukan kampanye di luar jadwal, dipidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Chandra di Pekanbaru, Rabu.
Peraturan tersebut, lanjutnya, harus betul-betul diingat oleh para caleg, caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika para caleg tetap melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal itu bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal.
Waktu kampanye pemilu legislatif 9 April 2014 cukup panjang dan bahkan telah dimulai tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Begitu juga bagi para caleg, baik DPR, DPD, dan DPRD,yakni tiga hari sejak ditetapkan sebagai caleg partai politik pada bulan Agustus lalu dan caleg DPD perwakilan provinsi.
"Para caleg dari partai politik maupun caleg DPD diharapkan memahami ketentuan pidana pemilu tersebut. Terutama UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," katanya.
Terkait dengan masa kampanye, para caleg belum diperbolehkan melakukan dua bentuk kampanye yakni rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, terutama cetak dan elektronik.
"Sebab waktunya diatur yakni 21 hari atau pada 16 Maret 2014 nanti, hingga dimulainya masa tenang. Untuk itu, peserta pemilu diminta bersabar untuk dua kategori tersebut," ucapnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik dan waktu diberikan lebih panjang dibanding pemilu lalu, yakni mencapai 15 bulan.(ram/ant)
Editor : Alamsah
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan jadwal kampanye cukup panjang dan Pasal 276 menyebutkan setiap orang yang sengaja lakukan kampanye di luar jadwal, dipidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Chandra di Pekanbaru, Rabu.
Peraturan tersebut, lanjutnya, harus betul-betul diingat oleh para caleg, caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika para caleg tetap melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal itu bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal.
Waktu kampanye pemilu legislatif 9 April 2014 cukup panjang dan bahkan telah dimulai tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Begitu juga bagi para caleg, baik DPR, DPD, dan DPRD,yakni tiga hari sejak ditetapkan sebagai caleg partai politik pada bulan Agustus lalu dan caleg DPD perwakilan provinsi.
"Para caleg dari partai politik maupun caleg DPD diharapkan memahami ketentuan pidana pemilu tersebut. Terutama UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," katanya.
Terkait dengan masa kampanye, para caleg belum diperbolehkan melakukan dua bentuk kampanye yakni rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, terutama cetak dan elektronik.
"Sebab waktunya diatur yakni 21 hari atau pada 16 Maret 2014 nanti, hingga dimulainya masa tenang. Untuk itu, peserta pemilu diminta bersabar untuk dua kategori tersebut," ucapnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik dan waktu diberikan lebih panjang dibanding pemilu lalu, yakni mencapai 15 bulan.(ram/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS