• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3542 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3529 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3568 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3519 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Mualaf Sudah Hidup Berkecukupan, Apakah Masih Berhak Terima Zakat?

Redaksi Radarpku

Jumat, 18 Oktober 2024 09:50:18 WIB
Cetak
Mualaf Sudah Hidup Berkecukupan, Apakah Masih Berhak Terima Zakat?
RADARPEKANBARU.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf.

Ustadz Nugi Nugroho, Lc. dalam buku Tahunan Jadi Muallaf menjelaskan, beberapa pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat yakni,"Mualaf yang seperti apa yang berhak mendapatkan zakat?" dan "Apakah ada batas waktu tertentu bagi mualaf untuk menerima zakat, misalnya jika mereka sudah lama masuk Islam?"

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah, "Bagaimana jika seorang mualaf ternyata sudah mampu secara finansial, apakah ia masih berhak mendapatkan zakat?"

"Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu siapa yang disebut sebagai mualaf berdasarkan panduan dari Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,"ujar Nugi.

Pengertian mualaf yang umum di masyarakat adalah mereka yang sebelumnya berstatus non-Muslim, kemudian memutuskan untuk memeluk agama Islam. Pengertian ini juga sesuai dengan penjelasan para ulama yang menyatakan bahwa muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Dalam salah satu penjelasan para ulama, dijelaskan bahwa mualaf adalah mereka yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat, dan diberikan bagian zakat untuk memperkuat hati mereka dalam menghadapi ujian dan cobaan setelah memeluk Islam. "Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keteguhan iman mereka dan sebagai bentuk dukungan atas keputusan mereka untuk memeluk Islam,"tulis dia.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh mualaf adalah perubahan status sosial mereka di tengah lingkungan. Banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai rintangan, baik sebelum maupun setelah memeluk Islam.

Misalnya, perasaan gelisah yang dialami saat mereka mulai mempertanyakan keyakinan lama mereka, hingga proses perbandingan yang dilakukan antara agama sebelumnya dan Islam. Setelah memutuskan untuk memeluk Islam, mualaf sering kali dihadapkan pada tantangan lain seperti dikucilkan oleh keluarga, teman, dan masyarakat di sekitarnya.

Lebih jauh lagi, ada pihak-pihak yang berupaya mempengaruhi para muallaf agar kembali ke agama sebelumnya. Situasi ini sering kali membuat mereka rentan, baik secara emosional maupun sosial.

"(Al-Muallafati Qulubuhum) adalah orang yang baru masuk islam dari kalangan orang-orang kafir, lalu diberikan sebagian (harta zakat) untuk menyenangkan hati mereka dan sebagai dukungan atas islamnya mereka. "

Inilah salah satu alasan mengapa para mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat."Sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap istiqamah dalam menjalankan Islam. Dengan adanya bantuan zakat, diharapkan muallaf dapat lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai muslim, sekaligus membantu mengurangi tekanan dari lingkungan sekitar,"tulis Nugi.

Meski demikian, terdapat pertanyaan apakah seorang mualaf masih berhak menerima zakat jika ia sudah lama menjadi muslim atau bahkan telah mampu secara finansial?(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kaya dan miskin sejatinya adala.

Dakwatuna

Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:58:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah SWT memerintahkan manusia.

Dakwatuna

Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:56:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam bukanlah agama yang menga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
19 Agustus 2026
Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
19 Agustus 2026
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
18 Agustus 2026
729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan
18 Agustus 2026
Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas
18 Agustus 2026
602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak
18 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
  • 2 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
  • 3 17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
  • 4 Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
  • 5 Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
  • 6 Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
  • 7 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com