• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2013 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4357 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4362 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4313 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4428 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Mualaf Sudah Hidup Berkecukupan, Apakah Masih Berhak Terima Zakat?

Redaksi Radarpku

Jumat, 18 Oktober 2024 09:50:18 WIB
Cetak
Mualaf Sudah Hidup Berkecukupan, Apakah Masih Berhak Terima Zakat?
RADARPEKANBARU.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf.

Ustadz Nugi Nugroho, Lc. dalam buku Tahunan Jadi Muallaf menjelaskan, beberapa pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat yakni,"Mualaf yang seperti apa yang berhak mendapatkan zakat?" dan "Apakah ada batas waktu tertentu bagi mualaf untuk menerima zakat, misalnya jika mereka sudah lama masuk Islam?"

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah, "Bagaimana jika seorang mualaf ternyata sudah mampu secara finansial, apakah ia masih berhak mendapatkan zakat?"

"Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu siapa yang disebut sebagai mualaf berdasarkan panduan dari Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,"ujar Nugi.

Pengertian mualaf yang umum di masyarakat adalah mereka yang sebelumnya berstatus non-Muslim, kemudian memutuskan untuk memeluk agama Islam. Pengertian ini juga sesuai dengan penjelasan para ulama yang menyatakan bahwa muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Dalam salah satu penjelasan para ulama, dijelaskan bahwa mualaf adalah mereka yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat, dan diberikan bagian zakat untuk memperkuat hati mereka dalam menghadapi ujian dan cobaan setelah memeluk Islam. "Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keteguhan iman mereka dan sebagai bentuk dukungan atas keputusan mereka untuk memeluk Islam,"tulis dia.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh mualaf adalah perubahan status sosial mereka di tengah lingkungan. Banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai rintangan, baik sebelum maupun setelah memeluk Islam.

Misalnya, perasaan gelisah yang dialami saat mereka mulai mempertanyakan keyakinan lama mereka, hingga proses perbandingan yang dilakukan antara agama sebelumnya dan Islam. Setelah memutuskan untuk memeluk Islam, mualaf sering kali dihadapkan pada tantangan lain seperti dikucilkan oleh keluarga, teman, dan masyarakat di sekitarnya.

Lebih jauh lagi, ada pihak-pihak yang berupaya mempengaruhi para muallaf agar kembali ke agama sebelumnya. Situasi ini sering kali membuat mereka rentan, baik secara emosional maupun sosial.

"(Al-Muallafati Qulubuhum) adalah orang yang baru masuk islam dari kalangan orang-orang kafir, lalu diberikan sebagian (harta zakat) untuk menyenangkan hati mereka dan sebagai dukungan atas islamnya mereka. "

Inilah salah satu alasan mengapa para mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat."Sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap istiqamah dalam menjalankan Islam. Dengan adanya bantuan zakat, diharapkan muallaf dapat lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai muslim, sekaligus membantu mengurangi tekanan dari lingkungan sekitar,"tulis Nugi.

Meski demikian, terdapat pertanyaan apakah seorang mualaf masih berhak menerima zakat jika ia sudah lama menjadi muslim atau bahkan telah mampu secara finansial?(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

Dakwatuna

Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam

Jumat, 25 September 2026 - 09:46:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Di antara bentuk kemurahan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi
02 Oktober 2026
APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
01 Oktober 2026
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
01 Oktober 2026
Kejati Riau-KPU Sepakati Kerja Sama Tata Kelola dan Kepastian Hukum
01 Oktober 2026
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
01 Oktober 2026
Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
01 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
  • 2 Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
  • 3 Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 4 38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
  • 5 Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi
  • 6 APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
  • 7 Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com