• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2628 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2568 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2595 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2568 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2570 Kali

  • Home
  • Nasional

DPR Harap KPK dan Kortas Polri Sinergi Berantas Korupsi

Redaksi Radarpku

Jumat, 18 Oktober 2024 09:40:16 WIB
Cetak
DPR Harap KPK dan Kortas Polri Sinergi Berantas Korupsi
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) Polri diharapkan bisa bersinergi dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korups.

“Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Dan perlu diingat perlu adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri ini,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Jamaludin Malik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024.

Selain itu, sinergi ini diperlukan juga untuk menepis kekhawatiran adanya miss dalam kewenangan penegakan hukum kasus rausah di Tanah Air.

“Sinergi agar kedepan dalam penegakan hukum kasus korupsi tidak terjadi hal dikhawatirkan, seperti miss kewenangan,” kata politisi Golkar ini.

Malik menjelaskan, KPK dan Kortas Tipikor Polri menjadi bukti keseriusan para aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang.

“Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” demikian Malik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

Pasal 20A (1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:53:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:58:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga minyak dunia jatuh lebih .

Nasional

Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:00:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.

Nasional

Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:20:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com