• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2634 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2575 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2601 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2576 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2576 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hak Waris Perempuan Setengah dari Laki-Laki, Benarkah Islam Bias Gender?

Redaksi Radarpku

Senin, 07 Oktober 2024 13:40:39 WIB
Cetak
Hak Waris Perempuan Setengah dari Laki-Laki, Benarkah Islam Bias Gender?
RADARPEKANBARU.COM - Hukum Islam mengatur jika perempuan juga berhak mendapatkan harta warisan. Wa risan yang diberikan orang tua untuk seorang perempuan berjumlah separuh dari seorang laki-laki. Se orang anak lelaki yang sendirian meneri ma semua harta warisan. Se orang anak perempuan yang sendirian, maka dia menerima separuhnya. Jika berjumlah tiga orang atau lebih maka mereka me nerima dua pertiga. Hukum ini tertera dalam Alquran surah an-Nisa ayat 11- 12.

Meski demikian, ada sebagian pihak yang menggunakan ayat ini sebagai tuduhan bahwa Islam diskriminatif dan bias gender terhadap kaum hawa. Padahal, banyak hikmah yang ada di balik ketentuan hak wa ris perempuan. Di dalam Panduan Lengkap Muammalah karya Muhammad Bagir dijelaskan, jika apa yang diterima lakilaki sebenarnya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Lelaki memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika tidak berkeluarga, satu ba gian harta yang diwariskan itu pun sudah cukup untuk dirinya sendiri.

Sebaliknya, jika seorang perempuan menikah, semua keperluan hidupnya menjadi tanggungan suaminya. Semen tara, bagian yang dia peroleh dari harta warisan bisa diinvestasikan atau dibelanjakan untuk kepentingan dia sendiri.

Dari sini, dapat dipastikan jika bagian perempuan yang separuh dari lelaki itu jauh lebih menguntungkan ketimbang bagian laki-laki. Karena itu, wajar jika Syaikh Mutawalli Sya'rawi, seorang ulama asal Mesir, mengungkapkan, keberpihakan Allah SWT soal waris justru jauh lebih condong ke arah perempuan daripada lelaki.

Belum lagi hak-hak istimewa perempuan yang diatur dalam Islam di luar hukum waris. Perempuan punya hak untuk memiliki harta sendiri tanpa sedikit pun hak bagi orang lain, baik orang tua maupun suaminya dan siapa pun juga untuk ikut campur di dalamnya. Mereka tak berhak melakukan perdagangan atau transaksi lainnya tanpa kerelaan penuh dari perempuan.

Harta pribadi perempuan pun amat dilindungi. Jika dia menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan bersama suaminya lalu suaminya itu meninggal dunia, modal, dan labanya itu harus di keluarkan lebih dahulu dari harta pening galan suaminya. Sebelum dibagi-bagi kepada ahli waris yang lain.

Demikian pula jika dia mengadakan perjanjian untuk saling membantu dalam perusahaan atau perdagangan yang mereka bersama, istri pun berhak mendapatkan bagian sesuai dengan persentase yang ditetapkan. Bagian itu pun tetap menjadi haknya jika terjadi cerai atau salah satunya meninggal dunia.

Perempuan pun memiliki hak istimewa dalam keadaan tidak bersuami. Se gala kebutuhan hidupnya dibebankan ke pada keluarga yang laki-laki. Yakni ayah nya atau saudara lelaki ataupun siapa saja yang mampu di antara kerabat le lakinya, seperti paman, saudara sepupu, dan sebagainya.

Saat menikah, perempuan pun tidak wajib membayar sedikit pun biaya per nikahan atau ikut menafkahi rumah tang ganya. Betapa pun kayanya dia dan miskinnya suaminya, suami sendiri yang berkewajiban menanggung segala biaya keperluan rumah tangga bagi istri dan anak-anaknya. Suami harus menanggung biaya makan, minum, pakaian, obat-obatan, pendidikan, tempat tinggal, hingga menggaji asisten rumah tangga. Karena itu, suami harus bekerja keras un tuk menghidupi keluarganya.

Istri pun tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya sepeser pun. Kewajiban istri sebatas pada meng awasi ketertiban dan kenyamanan rumah tangga. Jika istri masih memiliki waktu luang untuk pekerjaan kemasyarakatan yang disesuaikan bakat dan pendidikan, dia tetap tidak dibebani tanggung jawab atas nafkah rumah tangga.

Seandainya dia mendapat penghasilan dari pekerjaannya, dia berhak menguasai sepenuhnya harta tersebut. Dia bahkan bisa memberikan zakat kepada suaminya jika suaminya miskin. Sebaliknya, suaminya tidak bisa memberi zakat kepada istrinya karena istri merupakan orang yang wajib dinafkahi. Wallahu a'lam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

Dakwatuna

Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 08:42:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:26:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com