• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2670 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5011 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4977 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5134 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Sanksi Atas Suami yang tak Kunjung Berikan Nafkah ke Istri dan Anaknya

Redaksi Radarpku

Selasa, 01 Oktober 2024 09:39:34 WIB
Cetak
Sanksi Atas Suami yang tak Kunjung Berikan Nafkah ke Istri dan Anaknya
RADARPEKANBARU.COM - Kehidupan rumah tangga pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab bersama. Tetapi Allah SWT meletakkan kewajiban menafkahi ada di pundak suami.

Namun demikian, dalam banyak kasus, banyak suami yang justru abai bahkan enggan memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Dr Ibrahim Reda, seorang dai Islam dan seorang ulama Al-Azhar, mengungkapkan hukum orang-orang yang menghindari pengeluaran untuk anak-anak mereka, dengan mengatakan bahwa orang tersebut adalah pengkhianat kepada Tuhan kita dan Nabi Muhammad (saw).

Dai Islam tersebut mengatakan bahwa Rasulullah -?allall?hu 'alaihi wa sallam- bersabda dalam hadisnya, “Cukuplah seorang laki-laki menafkahi anak-anaknya.” “Cukuplah seseorang berbuat dosa untuk kehilangan tanggungannya.

Rida menambahkan, dalam sebuah wawancara dengan program “Aku, Dia dan Dia” yang disiarkan di Sada al-Balad TV: “Seorang suami yang tidak menafkahi anak-anaknya telah mengkhianati hubungannya dengan Allah, karena Allah mewajibkan suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi keluarganya.

Ulama Azhari mengutip firman Allah SWT surat at-Talaq ayat 6 sebagai berikut:

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Lantas bolehkah istri mengajukan cerai apabila suaminya tak berpenghasilan sehingga tidak bisa memenuhi nafkah sehari-hari?

Kewajiban memberi nafkah oleh suami kepada istrinya dapat dilihat dalam Alquran Surat al-Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman:

Yang artinya, "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.

"Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan."(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengenal Istilah Makar dalam Islam

Sabtu, 07 November 2026 - 09:05:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 - 08:56:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?

Jumat, 06 November 2026 - 09:29:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan

Rabu, 04 November 2026 - 06:18:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya Allah SWT menurunk.

Dakwatuna

Kehilangan Satu Waktu Sholat Diibaratkan Kehilangan Keluarga dan Harta

Selasa, 03 November 2026 - 04:58:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sholat merupakan kewajiban utam.

Dakwatuna

Jumadil Awal, Bulan Bersejarah Pernikahan Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah

Senin, 02 November 2026 - 05:58:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com