LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Asri Fabanyo : Pergantian Ketua PWI Malut Cacat Hukum, HCB Sudah Dipecat dari Anggota PWI
TERNATE---Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menolak surat pergantian Ketua PWI Maluku Utara Periode 2022-2027 yang dtandatangani mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo mengatakan, SK yang ditandatangani oleh mantan Ketua PWI Pusat HCB tidak sah, karena HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat.
“HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI,” kata Asri Fabanyo kepada wartawan, Jumat (13/09/2024).
Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.
HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.
Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI.
Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.
Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk surat-menyurat dan berita yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).
“Abaikan saja. HCB sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat. Apapun yang dikeluarkan dan yang dibuatnya, tidak sah secara hukum,” kata Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah. Hal itu dijelaskan Ketum PWI Pusat, Jumat (13/9/2024), menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 04 September 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada PWI Maluku Utara. Isinya terkait pergantian Ketua PWI Malut Periode 2022-2027.
“Abaikan saja itu, karena itu produk Ketum yang tidak punya legal standing. Alasannya, HCB yang sudah dipecat melalui proses hukum oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah tidak memiliki kewenangan lagi, bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna, karena diproduk oleh orang yang tidak punya legal standing,” ujar Zulmansyah.
Dia menambahkan, terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut. Pasca laporan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, terkait tindak pidana korupsi dan atau perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, perkaranya terus berproses di Bareskrim Polri.
Helmi Burman selaku pelapor dan saksi-saksi lain, sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.
Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta, 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia, ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan, seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan melanggar konstitusi organisasi.
Kedua, keputusan pemberhentian penuh Sdr. Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.(red)
Eksebisi Anton Suseno Ramaikan Turnamen Tenis Meja Piala Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
JAKARTA--Partai eksebisi menarik antara dua mantan atlet nasional, yakni Anton Suseno vs Anang Su.
Zulmansyah Sekedang Dkk Dukung Keputusan Dewan Pers, HCB Melawan
JAKARTA-- – Dewan Pers telah mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri perseli.
Ketum PWI Pecatan HCB Dkk Diusir dari Gedung Dewan Pers
JAKARTA – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Per.
Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Menjaga Kebhinekaan Penting Dilakukan Media Massa Jelang Pilkada 2024
JAKARTA – Menjaga kebhinekaan penting dilakukan media massa memasuki pelaksanaan Pilkada 2024 y.
PT SLS Tumbuh Bersama Mitra Petani
RADARPEKANBARU-PT Sari Lembah Subur (SLS) menggelar Pembinaan dan Pendampingan M.
Keterangan Ahli Pidana, Eks Ketua Banggar Bisa Dijerat Pasal Persekongkolan Melakukan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Rugikan Negara Rp22,6 miliar
RADARPEKANBARU.COM – Eks Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Banggar Muslim bi.