• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2642 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2583 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2609 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2585 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2584 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Kedudukan Saksi Menurut Syariat Islam

Redaksi Radarpku

Sabtu, 07 September 2024 10:06:44 WIB
Cetak
Kedudukan Saksi Menurut Syariat Islam
RADARPEKANBARU.COM - Kesaksian berperan amat penting dalam menentukan validitas suatu peristiwa atau fenomena. Seorang saksi menempati kedudukan yang urgen, terlebih dalam kasus yang memerlukan pengadilan. Dalam bahasa Arab, saksi berkenaan dengan syahadah.

Syahadah diambil dari kata musyaahadah yang berarti 'melihat dengan mata.' Sebab, syahid (orang yang menyaksikan) itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Maknanya, pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafal: "Aku menyaksikan atau aku telah menyaksikan (asyhadu atau syahidtu).

Kesaksian syahadah berasal dari kata i'laam (pemberitahuan). Misalnya, dalam firman Allah SWT, yang artinya "Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia" (QS Ali Imraan: 18).

Di sini, arti kata syahida adalah 'alima (mengetahui). Syahid adalah orang yang membawa kesaksian dan menyampaikannya. Sebab, dia menyaksikan apa yang tidak diketahui orang lain.

Tidak halal bagi seseorang untuk bersaksi kecuali bila dia mengetahui. Pengetahuan itu diperoleh melalui pancaindera, termasuk penglihatan atau pendengaran. Kesaksian perlu dalam kasus yang pada umumnya sulit untuk diketahui kecuali melalui lisan saksi.

Kesaksian itu hukumnya fardhu 'ain bagi orang yang memikulnya bila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang; bahkan wajib apabila dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk itu. Firman Allah SWT, yang artinya, "Janganlah kamu sembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya maka dia adalah orang yang berdosa hatinya" (QS Al-Baqarah [2]: 283).

Dalam ayat lain, "Dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah" (QS Ath-Thalaq [63]: 2). Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tolonglah saudaramu baik yang berbuat zalim ataupun yang dizalimi."

Penunaian kesaksian adalah termasuk menolongnya. Dari Zaid bin Khalid bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Maukah aku beritahukan kepada saksi yang paling baik? Yaitu yang menyampaikan kesaksiannya sebelum dia diminta untuk itu."

Kesaksian itu hanya wajib ditunaikan apabila saksi mampu menunaikannya tanpa adanya bahaya yang menimpanya baik badannya, kehormatannya, hartanya, ataupun keluarganya.

Syarat-syarat menjadi saksi adalah pertama, beragama Islam. Kedua, adil. Sifat keadilan ini merupakan tambahan bagi sifat Islam dan harus dipenuhi oleh para saksiyaitu kebaikan mereka harus mengalahkan keburukannya serta tidak dikenal kebiasaan berdusta dari mereka. Firman Allah Ta'ala: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah" (QS Ath-Thalaq [65]: 2).

Ketiga dan empat, baligh dan berakal. Apabila keadilan merupakan syarat diterimanya kesaksian, maka baligh dan berakal adalah syarat di dalam keadilan.

Kelima, berbicara. Apabila dia bisu dan tidak sanggup berbicara, maka kesaksiannya tidak diterima, sekalipun dia dapat mengungkapkan dengan isyarat dan isyaratnya itu dapat difahami. Kecuali, bila dia menuliskan kesaksiannya itu dengan tulisan. Demikianlah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan pendapat yang sah dari madzhab Asy Syafi'i.

Keenam, hafal dan cermat. Tidak diterima kesaksian orang yang buruk hafalannya, banyak lupa, dan salah karena dia kehilangan kepercayaan pada pembicaraannya. Terakhir, bersih dari tuduhan. Tidak diterima kesaksian orang yang dituduh karena percintaan dan permusuhan.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

Dakwatuna

Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 08:42:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:26:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com