• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3544 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3530 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3576 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3520 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Pembangunan Masjid?

Redaksi Radarpku

Rabu, 31 Juli 2024 10:24:47 WIB
Cetak
Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Pembangunan Masjid?
RADARPEKANBARU.COM - Zakat merupakan salah satu bentuk filantropi Islam yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang memenuhi kriteria syariat dan peruntukannya terbatas kepada delapan golongan (asnaf). Meski demikian, adakalanya dana zakat digunakan sebagai dana pembangunan masjid yang notabene tak ada dalam delapan asnaf.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan dana zakat untuk membangun masjid? Anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Oni Sahroni dalam Konsultasi Syariah di Republika mengungkapkan, masjid yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah, tempat kegiatan pendidikan, dan kegiatan bermanfaat lainnya, seperti tahsin, tahfiz, majelis taklim, dan sebagainya boleh didanai dari dana zakat karena masuk sebagai golongan fi sabilillah yang ada dalam delapan asnaf.

Ustadz Oni menjelaskan, ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih. Mayoritas ahli fikih tidak membolehkan dana zakat disalurkan untuk pembangunan masjid, tetapi sebagian yang lain memperbolehkannya.

Menurut dia, jika menelaah kedua pendapat tersebut beserta alasannya, akan ditemukan benang merah dari sumber perbedaan tersebut, di mana perbedaan didasarkan pada cara pandang atau penafsiran terhadap makna fi sabilillah.

Ahli fikih yang menafsirkan fi sabilillah adalah jihad di medan peperangan, maka berpendapat bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Namun, para ahli fikih yang menafsirkan fi sabilillah dengan makna yang lebih luas, maka dana zakat boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Untuk lebih jelasnya, Ustadz Oni menukil pendapat-pendapat dari para fuqaha.

(a) Walaupun berbeda-beda memaknai jihad dalam fi sabilil lah, tetapi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

(b) Sedangkan, sebagian ulama seperti Fakhrurazi, al-Imami yah al-Ja'fariyah, Shadiq Hasan Khan berpendapat bahwa fi sabilil lah itu bermakna umum setiap aktivitas kebaikan yang berorientasi i'la kalimatillah (qurbah). Berdasarkan pandangan ini, dana zakat boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan lain nya serta aktivitas lain yang memenuhi hajat asasi masyarakat, se perti beribadah kepada Allah dan mengokohkan keimanan mereka.

Hal ini didasarkan pada lafaz fi sabilillah diawali dengan lafaz fii yang tidak menunjukkan perpindahan kepemilikan. Sehingga, donasi sosial bisa disalurkan kepada lembaga seperti yayasan yang mengelola pembangunan masjid, tidak hanya kepada individu. Sebagaimana fatwa MUI, "Dana zakat atas nama fi sabilillah bo leh ditasharufkan guna keperluan kepentingan umum". (Fatwa MUI tentang Menasharufkan Dana Zakat untuk Kemaslahatan Umum).

(c) Berbeda dengan Lembaga Otoritas Fatwa Negara Mesir yang berpendapat bahwa dana zakat boleh disalur kan untuk pem ba ngunan masjid dengan syarat dilakukan dengan niat tabarru' (sedekah) untuk pihak yang membutuhkan akan masjid tersebut. Maksudnya, masjid tersebut benar-benar dibutuhkan karena masyarakat tidak memiliki masjid atau masjid tersebut tidak me nampung jamaah di masyakarat tersebut. (Fatwa Nomor 1-311).

(d) Walaupun masjid boleh dibangun dari alokasi dana zakat, tetapi menurut Ustadz Oni, harus mempertimbangkan aspek prioritas dalam penyaluran zakat. Zakat diprioritaskan disalurkan untuk para dhuafa (fakir dan miskin).

Berdasarkan kaidah tersebut, Ustadz Oni berpendapat, fakir dan miskin harus mendapatkan proporsi terbesar dari total dana zakat yang dihimpun. Masjid boleh dibangun dari dana zakat selama kebutuhan darurat para dhuafa itu secara umum terpenuhi dan masjid yang dibangun dari dana zakat itu adalah masjid yang dibutuhkan oleh masya rakat tidak hanya untuk kebutuhan shalat, tetapi juga untuk kebutuhan pendidikan dan sarana edukasi lainnya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kaya dan miskin sejatinya adala.

Dakwatuna

Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:58:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah SWT memerintahkan manusia.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com