• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2662 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2604 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2626 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2601 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2604 Kali

  • Home
  • Riau

Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak

Redaksi Radarpku

Rabu, 10 Juli 2024 09:43:38 WIB
Cetak
Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, angkat bicara pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi aturan mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli 2024 lalu.

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menjalankan Pilkada 2024. Walau begitu, kata Said, pada prinsipnya penyelenggara Pemilu akan melakukan verifikasi pada setiap pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak.

"Secara umum syarat-syaratnya kan sudah ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tapi biasanya secara teknis pelaksanaannya harus menunggu keputusan KPU RI," kata Said Darma. Siak, Selasa 9 Juli 2024.

Oleh karena itu, Said mengaku belum bisa berbicara banyak terkait proses Pilkada Siak 2024.

“Intinya, kita tunggu dulu Juknis KPU RI,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan memuluskan proses pencalonan dari sosok petahana Alfedri yang sering diperdebatkan akhir-akhir ini. Terbitnya PKPU dapat meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana bisa kembali maju di Pilkada Siak 2024.

Sebab, dalam pasal 19 poin E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Dalam pasal 19 poin C disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Namun, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Dari penelusuran Riauonline.com Alfedri memang dilantik sebagai Bupati Siak dua kali. Namun masa jabatan sebagai bupati periode pertama tidak penuh dijalani lima tahun atau dua setengah tahun seperti yang disebutkan pada pasal 19 poin C.

Alfedri pertama dilantik sebagai Bupati Siak periode pertama sisa masa jabatan 2016-2021 pada 18 Maret 2019. Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2016-2021, Alfedri menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak sampai 19 Juni 2021.

Jika dihitung setelah dilantik, maka pada periode sisa masa jabatan itu Alfedri hanya menjabat kurang lebih sekitar 15 bulan, atau belum satu periode seperti yang dijelaskan dalam pasal 19 poin C PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara periode kedua, setelah menang Pilkada Siak 2020, Alfedri bersama wakilnya Husni Merza dilantik pada 21 Juni 2021 lalu.

Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, hal ini juga dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Jadi, dengan terbitnya PKPU Nomor 8, maka hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah menjadi lebih terang benderang.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.

Riau

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .

Riau

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.

Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com