Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.
"Pencatatan nikah bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang pelindungan dan kesejahteraan keluarga," kata Zainal dikutip dari laman Kemenag, Senin (8/7).
Zainal mengatakan, praktik pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka di masa depan.
Pencatatan nikah di KUA bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga memberi legitimasi hukum yang diperlukan.
Sebab tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi keluarga.
"Pernikahan yang dilakukan dengan tidak sah, atau tidak sesuai undang-undang akan mengalami banyak masalah, atau gangguan. Baik terkait hak waris ataupun hak-hak yang memfasilitasi keluarga di Indonesia," kata Zainal.
Zainal melanjutkan, selain perlindungan hukum, pencatatan nikah juga memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga.
Dengan pencatatan yang sah, pasangan dapat memastikan hak-hak suami istri terlindungi, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris.(rml)
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhad.
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas
RADARPEKANBARU.COM - .
Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.








