Kritikus Perang Rusia Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara
Mengutip Associated Press pada Selasa (27/2), pengadilan Rusia telah memvonis Orlov dengan 30 bulan penjara.
“Seorang pembela hak asasi manusia Rusia yang menentang perang di Ukraina telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan di Moskow,” bunyi laporan tersebut.
Oleg Orlov dibawa ke penjara setelah dinyatakan bersalah karena berulang kali mendiskreditkan militer Rusia dalam artikel yang ia tulis.
Dia dengan tegas menentang keras invasi yang diluncurkan Rusia ke Ukraina dan tidak terima dihukum penjara karena sangat lekat dengan maksud politis.
Hukuman yang ditimpakan pada Orlov mencerminkan betapa kecilnya toleransi yang dimiliki pemerintahan Presiden Vladimir Putin terhadap para kritikus perang.(rml)
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat.
HUT ke-81 RI, AS Ucapkan Selamat dan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa NTT
RADARPEKANBARU.COM - .
Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
RADARPEKANBARU.COM - .








