Kritikus Perang Rusia Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara
Mengutip Associated Press pada Selasa (27/2), pengadilan Rusia telah memvonis Orlov dengan 30 bulan penjara.
“Seorang pembela hak asasi manusia Rusia yang menentang perang di Ukraina telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan di Moskow,” bunyi laporan tersebut.
Oleg Orlov dibawa ke penjara setelah dinyatakan bersalah karena berulang kali mendiskreditkan militer Rusia dalam artikel yang ia tulis.
Dia dengan tegas menentang keras invasi yang diluncurkan Rusia ke Ukraina dan tidak terima dihukum penjara karena sangat lekat dengan maksud politis.
Hukuman yang ditimpakan pada Orlov mencerminkan betapa kecilnya toleransi yang dimiliki pemerintahan Presiden Vladimir Putin terhadap para kritikus perang.(rml)
Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat Donald.
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
RADARPEKANBARU.COM - Indonesia menggunakan Ha.
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
RADARPEKANBARU.COM - Setelah 70 tahun mendamp.








