Bawaslu Siak Larang Bagikan Sembako Jadi Alat Kampanye
"Sembako tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye. Artinya pemberian sembako dalam kampanye itu adalah money politic," sebut Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Jum'at (8/12).
Zulfadli menyampaikan, peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan antara lain berbentuk selebaran brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi ada syaratnya, kata Zulfadli, jika memberikan gelas harus ada unsur kampanye yang melekat pada gelas tersebut, yakni ada foto beserta nomor urut yang melekat. Bukan hanya pada kantong plastiknya saja, namun pada bahan yang dibagikannya juga.
"Jika unsur kampanye yang dibagikan kepada masyarakat itu melekat, itu dianggap sebagai bahan kampanye. Namun jika bahan yang dibagikan tidak ada unsur kampanye, hanya melekat pada kantong plastiknya, itu termasuk money politic," pungkasnya.(rmc)
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM - Manggala Agni Balai Penge.








